SUKABUMI – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, kepada awak media, usai melakukan pertemuan antara pengacara terdakwa dan pengacara korban di kantor Kejari Kota Sukabumi, pada Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan, hasil pertemuan yang diinisiasi oleh Kejari tersebut tidak ditemukan titik terang, termasuk pertanyaan pihaknya terkait aset yang menyebar di para korban perihal nominal uang yang sudah disiapkan. Namun demikian hal tersebut seolah-olah dihilangkan atau tidak di publis di dalam pengadilan dalam konteks kejadiannya bahwa uang di CV Amanah Abadi Group sebagian dipinjamkan ke orang lain.
“Jadi hasil tadi pertemuan tadi itu tidak ditemukan titik terang, bahkan uang yang dipinjamkan oleh pihak CV Amanah Abadi Group kepada pihak lain. Tetapi hari ini uang yang dipinjamkan tersebut tidak ditagih atau tidak diambil untuk dikembalikan ke para korban, seolah-olah bahwa uang tersebut di publis,” ujar Ivan, kepada awak media.
Disinggung alasan pihak pengacara terdakwa tak melakukan penagihan hutang, ia menyampaikan bahwa pengacara terdakwa itu tidak menjelaskan secara utuh. Namun berdasarkan penjelasan dari pengacara terhadap korban bahwa pihaknya tidak bisa menagih hutang tersebut karena tidak mempunyai hak.
“Seharusnya para terdakwa ini memberikan kuasa kepada para pengacara untuk menagih hutang yang di luar itu untuk dikembalikan ke para korban, tapi hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak jelas,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menuntut apa yang menjadi hak-hak korban dan termasuk informasi yang pihaknya dapat dari hasil diskusi. Selain itu, pihaknya juga menuntut pihak Kejari dan pihak PN untuk mengusut tuntas aset yang dipinjamkan keluar oleh pihak CV Amanah Abadi Group.
“Uang yang dipinjamkan ke pihak luar itu seharusnya segera di publis secara umum dan dikembalikan kepada para korban, secara terbuka. Maka kami akan terus mengawal kasus ini dan poin-poin yang menjadi kejanggalan perihal kerugian dan termasuk perihal sanksi-sanksi efek jera kedepannya pun kami akan melaporkan ulang, dan kami akan mengawal bukti-bukti terbaru perihal tipu daya para terdakwa kepada korban,” bebernya.
Selain kasus investasi bodong, sambung dia, pihaknya juga akan mengawal perihal pemalsuan data dan perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, berdasakan kajian yang dilakukan pihaknua itu menjadi suatu kejanggalan, karena hal tersebut seolah-olah dibiarkan dan tidak di publis di dalam proses penyidikan dan proses pengadilan.
“Ya Harapan kami seperti itu, bagaimana korban-korban ini bisa mendapatkan hak-haknya yaitu dengan dikembalikannya uang-uang para korban,” pungkasnya.
Sekedar informasi, vonis terhadap para terdakwa kasus investasi bodong tersebut mulanya dijadwalkan pada Rabu (18/9/2024). Namun jadwal vonis tersebut di undur pada Senin (23/9/2024).