Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 09:55 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Soal Kasus Investasi Bodong, Sapma PP Kota Sukabumi Tegas Minta Kejari dan PN Usut Tuntas

admin by admin
September 20, 2024
in Headline, News
0 0
0
Kejari Kota Sukabumi mengadakan pertemuan antara Sapma PP dengan pihak pengacara terdakwa dan pengacara korban di kantor Kejari, pada Jumat (20/9/2024). Foto: Istimewa.

Kejari Kota Sukabumi mengadakan pertemuan antara Sapma PP dengan pihak pengacara terdakwa dan pengacara korban di kantor Kejari, pada Jumat (20/9/2024). Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, kepada awak media, usai melakukan pertemuan antara pengacara terdakwa dan pengacara korban di kantor Kejari Kota Sukabumi, pada Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan, hasil pertemuan yang diinisiasi oleh Kejari tersebut tidak ditemukan titik terang, termasuk pertanyaan pihaknya terkait aset yang menyebar di para korban perihal nominal uang yang sudah disiapkan. Namun demikian hal tersebut seolah-olah dihilangkan atau tidak di publis di dalam pengadilan dalam konteks kejadiannya bahwa uang di CV Amanah Abadi Group sebagian dipinjamkan ke orang lain.

“Jadi hasil tadi pertemuan tadi itu tidak ditemukan titik terang, bahkan uang yang dipinjamkan oleh pihak CV Amanah Abadi Group kepada pihak lain. Tetapi hari ini uang yang dipinjamkan tersebut tidak ditagih atau tidak diambil untuk dikembalikan ke para korban, seolah-olah bahwa uang tersebut di publis,” ujar Ivan, kepada awak media.

Disinggung alasan pihak pengacara terdakwa tak melakukan penagihan hutang, ia menyampaikan bahwa pengacara terdakwa itu tidak menjelaskan secara utuh. Namun berdasarkan penjelasan dari pengacara terhadap korban bahwa pihaknya tidak bisa menagih hutang tersebut karena tidak mempunyai hak.

“Seharusnya para terdakwa ini memberikan kuasa kepada para pengacara untuk menagih hutang yang di luar itu untuk dikembalikan ke para korban, tapi hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menuntut apa yang menjadi hak-hak korban dan termasuk informasi yang pihaknya dapat dari hasil diskusi. Selain itu, pihaknya juga menuntut pihak Kejari dan pihak PN untuk mengusut tuntas aset yang dipinjamkan keluar oleh pihak CV Amanah Abadi Group.

“Uang yang dipinjamkan ke pihak luar itu seharusnya segera di publis secara umum dan dikembalikan kepada para korban, secara terbuka. Maka kami akan terus mengawal kasus ini dan poin-poin yang menjadi kejanggalan perihal kerugian dan termasuk perihal sanksi-sanksi efek jera kedepannya pun kami akan melaporkan ulang, dan kami akan mengawal bukti-bukti terbaru perihal tipu daya para terdakwa kepada korban,” bebernya.

Selain kasus investasi bodong, sambung dia, pihaknya juga akan mengawal perihal pemalsuan data dan perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, berdasakan kajian yang dilakukan pihaknua itu menjadi suatu kejanggalan, karena hal tersebut seolah-olah dibiarkan dan tidak di publis di dalam proses penyidikan dan proses pengadilan.

“Ya Harapan kami seperti itu, bagaimana korban-korban ini bisa mendapatkan hak-haknya yaitu dengan dikembalikannya uang-uang para korban,” pungkasnya.

Sekedar informasi, vonis terhadap para terdakwa kasus investasi bodong tersebut mulanya dijadwalkan pada Rabu (18/9/2024). Namun jadwal vonis tersebut di undur pada Senin (23/9/2024).

Tags: Investasi BodongKasus Investasi BodongKejari Kota Sukabumikota sukabumiPengadilan NegeriSapma PP Kota SukabumiSatuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa
Previous Post

Dinkes Kota Sukabumi Tangani 45.992 Warga yang Idap ISPA

Next Post

Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji

Next Post
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana hartadji, usai menerima SK perpanjangan masa jabatan di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, pada Jumat (20/9/2024). Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram