SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi kali ini menggelar sosialisasi mengenai masa kampanye dan laporan dana kampanye. Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, serta perwakilan partai politik.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi, Dikrilah, memaparkan beberapa hal, diantaranya pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi setiap pasangan calon kepala daerah, kemudian diawali dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dari tanggal (27/8/2024) hingga (24/9/2024).
“Selanjutnya dilakukan juga penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada (24/9/2024) dan penyampaian LADK perbaikan pada tanggal (25-27/9/2024). Adapun untuk hasil audit LADK akan diumumkan pada (12-14/12/2024),” ujar Dikrillah, kepada awak media, Sabtu, (21/9/2024).
Sesuai dengan UU No. 10/2016, kata dia, terdapat tiga sumber dana kampanye, yaitu sumbangan partai politik atau gabungan partai politik, pengusul calon, serta pasangan calon dengan nilai sumbangan yang tidak dibatasi.
“Kemudian untuk sumbangan pihak lain yang tidak mengikat itu meliputi sumbangan perseorangan, maksimalnya sebesar Rp75 juta atau badan hukum swasta dengan nilai sumbangan maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan untuk besaran sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul maksimal sebesar Rp750 juta,” bebernya.
Sementara untuk masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sambung dia, akan dimulai pada (25/9/2024) hingga (23/11/2024). Menjelang pelaksanaan kampanye, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan mengenai pembatasan mobilisasi massa agar kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon bisa dilaksanakan dengan tertib.
“Berkaitan dengan mobilisasi massa yang dibatasi sama halnya dengan pendaftaran, kami akan coba melakukan pembenahan terkait pembatasan mobilisasi massa. Misalkan yang dilaksanakan di dalam ruangan akan kami lakukan metode id card atau pengenal, kemudian mobilisasi massa diluar gedung menjadi perhatian kami juga, pasangan calon harus memperhatikan ketertiban dan kepadatan lalu lintas,” pungkasnya.