SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Oproom Setda Kota Sukabumi, pada Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Turut hadir dalam rakor tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Kasatgas Pencegahan Wilayah II dan PIC Jawa Barat, Pj Sekda Kota Sukabumi, Hasan Asari, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta camat dan lurah.
Rakor Pemberantasan Korupsi ini mencerminkan komitmen Pemkot Sukabumi untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama, sejalan dengan visi membangun pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi.
“Kehadiran Bapak Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan tersendiri bagi kami. Ini menjadi momentum penting dalam upaya membangun Kota Sukabumi yang lebih baik dan bebas korupsi,” ujar Kusmana.
Kusmana menjelaskan, hasil penilaian MCP KPK untuk Kota Sukabumi tahun 2024 yang mencapai 75,31 persen. Penilaian ini mencakup delapan area intervensi utama, diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak.
“Meski ada kemajuan di beberapa area, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan capaian ini, terutama pada area yang nilainya belum maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan sebagai langkah evaluasi dan perencanaan strategis untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pencegahan korupsi.
“Kami berharap hasil MCP ini menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk terus berbenah. Dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami yakin dapat mewujudkan Sukabumi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.