KATASUKABUMI.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi angkat bicara terkait maraknya beberapa perusahaan industri hingga hotel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jabatan Fungsional Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, menjelaskan bahwa seluruh bangunan yang ada di Kota Sukabumi, terutama bangunan kegiatan usaha yang dipergunakan untuk publik, baik itu hotel maupun kegiatan ekonomi lainnya diharuskan memiliki izin PBG dan SLF.
“Jadi sekarang dengan PP No. 5/2021 itu diharuskan memiliki PBG dan SLF. Kalau bangunan existing yang sudah memiliki NIB, maka dia wajib mengurus SLF mengenai ketahanan gedung yang mereka buat,” ujar Saepulloh, kepada katasukabumi.com, pada Jumat (21/2/2025).
Baca juga: PC PIM Sukabumi Soroti Perusahaan Industri Hingga Hotel yang Tak Memiliki IPAT
Ia menjelaskan, SLF itu merupakan satu kesatuan dengan PBG yang melihat atau menilai ketahanan gedung tersebut bisa bertahan berapa lama kekuatannya. Apalagi seperti toko-toko maupun tempat masyarakat, seperti mall, bank dan lain sebagainya itu perlu memiliki SLF. Pasalnya, hal itu akan menilai bangunan tersebut layak atau tidak layaknya dipergunakan untuk kegiatan usaha.
“SLF itu diwajibkan kepada mereka yang sudah memiliki gedung baik yang existing maupun yang baru, jadi SLF itu merupakan satu kesatuan dengan PBG yang melihat atau menilai ketahanan gedung tersebut bisa bertahan berapa lama kekuatannya,” jelasnya.
Selain SLF dan PBG, kata dia, seluruh bangunan di Kota Sukabumi yang menggunakan fasilitas air bawah tanah itu harus memiliki surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan.
“Jadi seluruh tempat usaha yang menggunakan fasilitas air bawah tanah itu harus memiliki IPAT gitu. Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa seluruhnya itu harus memiliki izin, karena menggunakan air bawah tanah,” katanya.
Disinggung terkait ada sekitar 70 persen bangunan hotel di Kota Sukabumi yang belum memperpanjang izin pengambilan air bawah tanah, ia mengaku memang ada beberapa hotel yang perpanjangan IPAT nya terkendala karena terjadi stagnan untuk pelayanan perizinan perpanjangan. Namun untuk saat ini pasca Peraturan Pemerintah ESDM nya sudah keluar, saat ini mereka bisa mengajukan permohonan perpanjangan.
“Namun apabila mereka tidak mengajukan permohonan, otomatis mereka sudah melanggar aturan karena untuk penilaian retribusi atau pun pajak yang harus dikeluarkan itu sesuai dengan izin yang dikeluarkan, berapa batas maksimum yang bisa mereka ambil dari air tersebut, dan itu perlu adanya kajian yang direkomendasikan oleh ESDM, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Berdasarkan data terkait IPAT, lanjut dia, ada beberapa hotel yang memang masih belum memperpanjang izin maupun ada juga yang belum memiliki izin. Secara aturan, apabila pemilik bangunan itu tidak memiliki izin artinya sudah melanggar sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pasalnya, pengelolaan air bawah tanah itu ada kewajiban yang harus mereka bayar, yaitu pajak air bawah tanah.
“Kalau melihat dari data yang ada, walaupun itu bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan IPAT, informasinya ada beberapa hotel yang belum memperpanjang ataupun ada juga yang belum memiliki izin, sehingga itu perlu kita dorong untuk membuat izin,” cetusnya.
Selaku pengampu kaitan dengan perizinan, pihaknya menghimbau kepada pemilik hotel maupun pemilik bangunan lainnya yang sering dikunjungi masyarakat, maka hal yang pertama harus dilakukan yaitu membuat SLF, kemudian apabila menggunakan air bawah tanah juga agar membuat izin air bawah tanah yang merupakan kewajiban bagi masyarakat.
“Intinya kami selaku pengampu kaitan dengan perizinan menghimbau kepada pemilik hotel, atau kemudian juga pemilik bangunan lainnya yang sering kedatangan masyarakat, ya tolong dibuatkan SLF, dan juga dibuatkan izin air bawah tanahnya yang itu merupakan kewajiban bagi masyarakat. Nah apabila hal itu tidak dilakukan, berarti pihak pengelola itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang,” pungkasnya. (Boy)