KATASUKABUMI.com – Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah kini telah memicu polemik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan faktanya harus di bayar dengan efisiensi dan berbagai pemotongan anggaran, salah satunya pemangkasan anggaran yang berdampak signifikan pada sektor Pendidikan.
Padahal indonesia mempunyai harapan pada tahun 2045 nanti untuk menjadi indonesia emas, kendati demikian harapan tersebut hilang karena sekarang kini menjadi Indonesi Cemas.
Perwakilan Ketua BEM Unlip PGRI Sukabumi, Pemas Endriansyah, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang layak adalah hal yang paling penting untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses pendidikan yang murah serta layak. Pendidikan juga adalah hak fundamental setiap warga negara.
“Pemangkasan anggaran pendidikan itu hanya akan memperdalam ketimpangan akses pendidikan dan memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Pemas, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (21/2/2025).
Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kata dia, kini terkena imbasnya karena dari pagu awal mempunyai anggaran sebesar Rp 57,6 triliun kini mengalami pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun atau 39 persen, dan saat ini hanya tersisa Rp 35,1 trirliun.
Efisiensi anggaran yang di tetapkan pemerintah, lanjut dia, berdampak pada pemberian dana beasiswa dan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah karena akan membuat penerima KIP sebanyak 663.821 dari 844.174 mahasiswa tidak dapat di bayarkan dan terancam putus kuliah. Sementara itu, penerimaan mahasiswa baru penerima KIP-K tahun 2025 juga akan di tiadakan dan ukt akan terancam naik.
“Jadi Kemendiktisaintek yang kini terkena imbasnya karena mengalami pemangkasan anggaran sebesar 39 persen,” katanya.
Tidak hanya di tingkat perguruan tinggi, sambung dia, bahkan di tingkat dasar dan menengah pun ikut terkena getahnya karena kementrian Pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) kini hanya mempunyai anggaran sebesar Rp 25,5 triliun dari pagu awal sebesar Rp 33,5 triliun.
“Pemangkasan anggaran ini menimbulkan kekhawatiran besar, karena berdampak langsung pada akses pendidikan tinggi di Indonesia,” paparnya.
Ia mengungkapkan, mahasiswa yang sebelumnya mengandalkan beasiswa untuk melanjutkan studinya, kini harus menghadapi risiko dropout akibat pemangkasan anggaran. Kebijakan ini menimbulkan ancaman dan berpotensi melanggar amanat konstitusi.
“Ada lima anggaran yang berpotensi melanggar amanat konstitusi, pertama UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (4). Kedua UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keempat UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan kelima PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” bebernya.
Menurutnya, kebijakan pemotongan anggaran pendidikan ini harus dikaji ulang agar tidak menjadi penghambat bagi generasi muda dalam mendapatkan pendidikan tinggi yang layak dan pemerintah harus memastikan bahwa alokasi dana pendidikan tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
“Aksi ini merupakan aksi gabungan yang diikuti oleh beberapa kampus se-Sukabumi. Dengan ini kita mengajak seluruh elemen mahasiswa dan terkhusus Mahasiswa Universitas Linggabuana PGRI untuk ikut serta dan kita gaungkan perlawanan. Maka saya berharap aksi ini berjalan dengan damai serta terorganisir,” pungkasnya. (Boy)

