KATASUKABUMI.com – Isu keracunan makanan yang sempat mengemuka dalam program Makanan Bergizi (MBG) menjadi sebuah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, mengatakan terungkapnya fakta bahwa sebagian besar dapur yang terlibat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan adanya celah serius dalam standar keamanan pangan.
“Kondisi ini menegaskan bahwa jaminan keamanan pangan tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus menjadi prioritas utama,” ujar Bahrul, pada Senin (29/9).
Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi nyata dari komitmen serius terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian,” ucapnya.
Ia menegaskan, SLHS memiliki peran vital sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan dan minuman,” jelasnya.
“Jadi dokumen ini merupakan jaminan resmi bahwa suatu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) atau jasa boga telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diwajibkan oleh pemerintah,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011, higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi makanan, baik dari bahan baku, personel, tempat, maupun peralatan, agar aman dikonsumsi.
“Maka daripada itu, PC PMII Kota Sukabumi mendorong terhadap Dinas Kesehatan Kota Sukabumi untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan sertifikasi terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kota kota Sukabumi,” tegasnya.
Pihaknya menilai bahwa hal ini sangat perlu perhatian serius, agar kejadian yang terjadi di beberapa daerah tidak terulang kembali. Ia juga menilai dari 8.583 jumlah SPPG yang sudah beroperasi, hanya baru 34 yang sudah mengantongi SLHS.
“Kami PC PMII Kota Sukabumi mendorong SPPG yang sudah beroperasi dan yang belum untuk segera memproses SLHS kepada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Supaya program MBG ini berjalan sebagaimana mestinya dan menciptakan rasa aman bagi penerima program MBG. Kalau tidak ada sertifikasi, wajib Pemerintah Kota Sukabumi untuk memberhentikan sementara. sampai proses sertifikasi selesai,” pungkasnya. (Boy)

