KATASUKABUMI.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi memanggil Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi untuk mengklarifikasi polemik kerusakan Stadion Surya Kencana usai digunakan untuk kegiatan konser.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herwanto, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang beredar, baik di lapangan maupun di media sosial.
“Kita melihat dan membaca adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan di beberapa titik di Stadion Surya Kencana. Karena itu Komisi III ingin mengklarifikasi langsung kepada Disporapar,” ujarnya kepada katasukabumi.com, Selasa (28/4)
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD menyoroti aspek regulasi penggunaan aset daerah, termasuk mekanisme perizinan dan besaran retribusi yang sempat menimbulkan perbedaan informasi di publik.
“Yang ingin kita dalami itu terkait regulasi penggunaan aset dan juga nilai retribusi. Kemarin sempat ada perbedaan persepsi antara angka Rp17,5 juta dan Rp35 juta,” jelasnya.
Ia menerangkan, angka tersebut sebenarnya tidak berbeda, melainkan perhitungan berdasarkan durasi penggunaan.
“Retribusi itu Rp17 juta per hari. Karena digunakan lebih dari satu hari untuk persiapan dan pelaksanaan, maka totalnya sekitar Rp34 jutaan,” tambahnya.
DPRD menilai kegiatan konser sebagai hal positif karena mampu mendorong ekonomi kreatif dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, pengelolaan di lapangan dinilai masih perlu evaluasi, terutama dalam hal antisipasi dampak pasca kegiatan.
“Permasalahan kemarin lebih kepada lambatnya penanganan pasca kegiatan, seperti pembersihan sampah dan kondisi lapangan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara.
“Dispora menyampaikan bahwa perbaikan sudah dilakukan, termasuk fasilitas di luar lapangan. Sekarang sudah bisa digunakan kembali,” katanya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan DPRD adalah belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang rinci antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara.
Menurut Bambang, selama ini penggunaan stadion hanya mengacu pada izin pemakaian yang dinilai belum cukup kuat dalam mengatur tanggung jawab.
“Ke depan harus dibuat PKS yang lebih detail. Misalnya soal kebersihan, keamanan, hingga tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” tegasnya.
Politisi dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) itu menilai, dengan adanya kesepakatan yang jelas, potensi perdebatan maupun masalah di kemudian hari bisa diminimalisir.
Selain retribusi penggunaan aset, DPRD juga menyoroti potensi pajak hiburan dari kegiatan konser yang dinilai belum optimal.
“Penggunaan aset itu sifatnya sewa. Tapi karena ini kegiatan hiburan, maka harus ada pajak hiburan yang juga masuk ke PAD,” jelasnya.
Komisi III DPRD juga mengingatkan agar ke depan tidak terjadi lagi keterlambatan penanganan pasca kegiatan yang berujung viral di masyarakat.
“Jangan menunggu. Begitu kegiatan selesai, harus langsung dilakukan pembersihan dan pemulihan. Supaya tidak muncul lagi kondisi yang menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Bambang menegaskan, secara prinsip penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga tidak menjadi persoalan selama sesuai aturan.
Namun, yang menjadi perhatian adalah dampak fisik dan pengelolaannya di lapangan.
“Pada prinsipnya penggunaan tidak masalah. Tapi dampaknya harus diantisipasi dengan baik,” pungkasnya.

