FT: Juru parkir di Jalan Ahmad Yani sedang bertugas
KATASUKABUMI.com – Di balik setiap kendaraan yang berhenti di tepi jalan, ada juru parkir yang berdiri berjam-jam di bawah panas dan hujan.
Mereka membantu mengatur kendaraan, menjaga ketertiban, sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
Namun menurut Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, kesejahteraan juru parkir masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi secara bertahap.
Saat ini terdapat sekitar 289 juru parkir yang berada di bawah pembinaan Dishub Kota Sukabumi. Besaran setoran dari setiap titik parkir pun bervariasi, mulai dari yang paling kecil sekitar Rp8 ribu per hari hingga yang terbesar mencapai Rp130 ribu per hari.
Arif menjelaskan, sistem yang berjalan saat ini masih mengacu pada pola lama, termasuk dalam pembagian hasil parkir. Berdasarkan skema yang selama ini digunakan, sekitar 60 persen pendapatan menjadi bagian pemerintah daerah dan 40 persen menjadi bagian juru parkir. Namun, Dishub masih akan melakukan uji petik dan evaluasi lapangan untuk mengetahui apakah pola tersebut masih sesuai dengan kondisi riil di setiap lokasi parkir.
“Kalau menurut yang kemarin itu 60-40, tapi saya belum tahu karena kita belum melaksanakan uji petik ataupun uji lapangan. Segala sesuatu harus berdasarkan data,” ujarnya kepada katasukabumi.com (3/6).
Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini masih banyak menggunakan data lama. Karena itu, Dishub tengah melakukan pemetaan ulang terhadap potensi parkir di berbagai ruas jalan agar penetapan setoran lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan kawasan Jalan Ahmad Yani yang memiliki area parkir cukup luas dan terhubung dengan sejumlah ruas jalan strategis. Kondisi setiap titik parkir berbeda-beda, baik dari sisi luas lahan maupun tingkat keramaiannya, sehingga potensi pendapatannya tidak bisa disamaratakan.
Arif juga mengakui kondisi lapangan tidak selalu sama setiap hari. Aktivitas masyarakat, kemacetan, hingga adanya demonstrasi dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir dan berdampak langsung terhadap pendapatan di lokasi tersebut.
Karena itu, Dishub berencana melakukan uji petik dan evaluasi lapangan untuk mengetahui secara lebih akurat potensi pendapatan parkir serta kondisi ekonomi para juru parkir.
“Kita menyarankan juru parkir, jangan mengelak, kalau memang waktunya sepi ya sepi. Tapi kalau waktunya ramai juga harus dihitung. Semuanya harus berdasarkan data dilapangan,” katanya.
Di sisi lain, Arif menyebut para juru parkir yang tergabung dalam koperasi dibawah naungan Dishub telah mendapatkan perlindungan santunan kematian. Berdasarkan program yang berjalan saat ini, ahli waris juru parkir yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Alhamdulillah sudah berjalan beberapa tahun ke belakang dan sudah ada yang terealisasi,” ujarnya.
Meski demikian, perlindungan kesehatan bagi juru parkir masih menjadi harapan yang ingin diwujudkan ke depan. Arif menilai para juru parkir memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perhatian yang lebih baik.
“Mereka itu sumber PAD, salah satu penghasil pendapatan daerah. Mereka harus diakui punya jasa dan jangan sampai dilupakan,” ungkapnya
Ia menambahkan, profesi juru parkir hingga kini masih menjadi pekerjaan yang diminati karena tidak memerlukan modal besar. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek kesejahteraan para pekerja parkir yang selama ini turut menopang pendapatan daerah.
Dishub Kota Sukabumi berencana menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada para juru parkir dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan parkir daerah. (R)

