KATASUKABUMI.com – UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. terus mematangkan rencana pengembangan kawasan rumah sakit dengan memastikan seluruh tahapan administrasi dan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerima kunjungan lapangan dari Tim Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, bersama jajaran Bagian Perencanaan. Agenda ini merupakan bagian dari proses verifikasi dalam pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR).
Menurut Yanyan, PKPR menjadi salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar rencana pengembangan area rumah sakit.
“Melalui verifikasi lapangan ini, berbagai aspek kesesuaian pemanfaatan ruang ditinjau untuk memastikan rencana pembangunan memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Yanyan, Selasa (4/8).
Ia juga menyampaikan bahwa proses ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam melaksanakan pengembangan fasilitas kesehatan secara terencana dan sesuai regulasi.
Pasalnya, setiap tahapan pengembangan dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, termasuk aspek tata ruang dan lingkungan, sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dengan terlaksananya verifikasi lapangan ini, kami berharap proses pengajuan PKPR dan penyusunan AMDAL dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya mendukung perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Baim)

