KATASUKABUMI.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat mengecam dugaan penjemputan paksa terhadap sejumlah aktivis di Jawa Barat yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum (APH) setelah mereka mengikuti aksi unjuk rasa.
PKC PMII Jawa Barat mendesak institusi terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum tindakan, serta prosedur yang digunakan. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan pelanggaran dalam peristiwa itu diperiksa secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurutnya, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak digunakan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, membungkam kritik, ataupun menghambat aktivitas advokasi yang dilakukan secara sah.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. Kritik adalah bagian dari demokrasi, dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara,” ujar Bahrul, Selasa (27/10).
Meski demikian, PKC PMII menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang profesional, proporsional, dan transparan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, PKC PMII meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara independen dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Soroti Perlindungan Hak Konstitusional
Dalam pernyataan sikapnya, PKC PMII Jawa Barat merujuk sejumlah ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perlindungan hak warga negara.
Di antaranya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) menjadi landasan konstitusional bagi kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi serta perlindungan diri dan rasa aman.
PKC PMII juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait proses pidana, organisasi tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Legalitas tindakan upaya paksa, menurut mereka, harus dinilai berdasarkan dasar kewenangan, persyaratan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Sampaikan Enam Tuntutan
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, PKC PMII Jawa Barat menyampaikan enam tuntutan kepada institusi penegak hukum.
Pertama, mendesak penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya secara sah.
Kedua, meminta klarifikasi resmi dari institusi penegak hukum terkait mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur dugaan penjemputan paksa terhadap aktivis mahasiswa di Jawa Barat.
Ketiga, mendesak pemeriksaan yang objektif dan transparan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, meminta jaminan pemenuhan hak-hak aktivis yang bersangkutan, termasuk akses terhadap penasihat hukum, pemberitahuan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum, serta perlakuan yang manusiawi.
Kelima, menuntut pertanggungjawaban sesuai hukum apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Keenam, menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar menghormati kebebasan sipil, menghindari tindakan sewenang-wenang, dan tidak menggunakan proses hukum untuk membungkam kritik yang sah.
PKC PMII Jawa Barat menilai transparansi, profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap HAM merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi, pengawasan publik, dan mekanisme hukum yang tersedia. Tuntutan kami jelas: kejelasan fakta, kepastian prosedur, perlindungan hak aktivis, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (***)
