Foto: Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Sukabumi (8/6)
KATASUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tugas jaksa sebagai eksekutor.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta perkara Undang-Undang Darurat.
“Dari perkara narkotika terdapat 60 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 663 gram, ganja 875 gram, pil ekstasi enam butir dan 39 timbangan digital,” kata Eko usai kegiatan pemusnahan barang bukti kepada sejumlah awak media (8/6).
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Untuk narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih maupun bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang seperti hel, senjata tajam dan benda sejenisnya dimusnahkan menggunakan gurinda.
Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan ribu butir obat-obatan, di antaranya tramadol sekitar 95 ribu butir, eksimer sekitar 16 ribu butir, serta sejumlah obat lain seperti riklona 142 butir, atarax 80 butir, merlopam 70 butir dan alprazolam 300 butir
Eko menjelaskan, barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis wajib dimusnahkan. Namun apabila barang bukti masih memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan dirampas untuk negara, maka aset tersebut akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
“Kalau barang bukti memiliki nilai ekonomis, walaupun nilainya kecil, walaupun hanya bernilai 50 ribu atau 100 ribu tetap dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Kota Sukabumi juga tengah melelang sejumlah aset rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika.
Salah satu aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 9.660 meter persegi atau hampir satu hektare yang berlokasi di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Aset tersebut merupakan bagian dari perkara TPPU narkotika atas nama Ismudi alias Aceh.
Selain tanah, Kejari juga melelang empat unit kios dan satu los yang berada di Pasar Pelita Kota Sukabumi.
“Semua informasi lelang sudah tayang dan dapat diakses masyarakat melalui situs lelang.go.id maupun melalui KPKNL,” jelasnya.
Eko menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester. Ia berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dapat menekan peredaran narkotika yang kini telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Narkoba tidak hanya ada di kota-kota besar, tetapi juga sudah menyentuh sampai tingkat desa. Karena itu perlu sinergi semua pihak untuk memeranginya,” pungkasnya. (R)
