KATASUKABUMI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Seorang pria berinisial D (46) diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6).
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Polisi menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu yang cukup lama hingga korban menginjak usia remaja.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
AKBP Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” tutup AKBP Sentot.
Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (Baim)
