KATASUKABUMI.com – Teknologi seharusnya membuat urusan warga menjadi lebih sederhana. Sebab, jika birokrasi hanya berganti wajah dari meja pelayanan menjadi layar aplikasi, pertanyaan tentang kemudahannya tetap perlu diajukan.
Isu digitalisasi pemerintahan menjadi perhatian di Kota Sukabumi. Pemerintah daerah telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di antaranya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, serta Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024–2026.
Dengan adanya regulasi tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan digitalisasi pemerintahan tidak berjalan secara terpisah-pisah, melainkan mampu mengintegrasikan layanan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iyus Yusuf, menilai digitalisasi pemerintahan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Digitalisasi pemerintahan jangan hanya sekadar membuat aplikasi. Yang paling penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Iyus kepada katasukabumi.com,(19/07/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem digital yang dibangun antar-OPD dapat terintegrasi.
“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali memberikan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah. Kalau sistemnya terintegrasi, pelayanan akan lebih cepat dan masyarakat tidak perlu berhadapan dengan birokrasi yang berulang,” katanya.
Iyus menilai, Perda Nomor 5 Tahun 2020 serta Perwal Nomor 19 dan Nomor 22 Tahun 2024 harus menjadi dasar dalam memastikan pembangunan sistem digital pemerintahan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih.
“Kita sudah memiliki aturan. Sekarang yang harus dilihat adalah implementasinya. Apakah antar-OPD sudah benar-benar terintegrasi? Apakah aplikasi yang dibangun efektif dan digunakan secara maksimal?” ujarnya.
Selain integrasi layanan, ia juga menyoroti pentingnya efektivitas anggaran pembangunan dan pemeliharaan sistem digital pemerintahan.
“Jangan sampai anggaran besar dikeluarkan untuk membangun aplikasi, tetapi kemudian tidak digunakan secara maksimal atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik,” katanya.
Menurut Iyus, keamanan data masyarakat dan akses bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Digitalisasi harus mempermudah, bukan justru membuat sebagian masyarakat kesulitan. Karena itu, pelayanan digital harus tetap diimbangi dengan pendampingan dan akses pelayanan yang inklusif,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberhasilan digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun.
“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan berapa banyak aplikasi yang dibuat. Ukurannya adalah apakah pelayanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, dan masyarakat merasa terbantu,” pungkasnya. (R)

