Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,3 Juni 2026 | 06:02 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Perda RTRW Dinilai Hambat Investasi di Sukabumi, Sejumlah Investor Terkendala Lahan

admin by admin
April 27, 2026
in Headline
0 0
0
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi dinilai masih menjadi salah satu penghambat masuknya investasi di Kota Sukabumi. Keterbatasan pemanfaatan lahan membuat sejumlah rencana investasi tidak dapat direalisasikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengatakan bahwa persoalan tata ruang menjadi kendala nyata yang dihadapi investor di lapangan.

“Ada investor yang sudah memiliki lahan, tetapi tidak bisa dibangun karena masuk kawasan yang dilindungi, seperti ruang terbuka hijau atau lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Andri, Senin (27/4).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum diperbaruinya regulasi RTRW yang menjadi acuan utama dalam penentuan peruntukan lahan.

RTRW sejatinya berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang. Namun dalam praktiknya, aturan ini juga menjadi “filter” yang cukup ketat bagi masuknya investasi.

Dengan luas wilayah Kota Sukabumi yang hanya sekitar 48 kilometer persegi, ruang yang tersedia untuk pengembangan usaha menjadi sangat terbatas. Ditambah lagi dengan adanya ketentuan terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita ini wilayahnya kecil, jadi banyak keterbatasan. Tidak semua lahan bisa digunakan untuk investasi,” jelasnya.

Selain RTRW, dinamika regulasi dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi iklim investasi. Perubahan aturan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang cukup cepat membuat daerah harus terus beradaptasi.

“Regulasi ini cepat berubah, jadi kita harus mengikuti,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan tata ruang tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi realisasi investasi di daerah.

Akibat keterbatasan tersebut, investasi yang masuk ke Kota Sukabumi saat ini masih didominasi sektor barang dan jasa, bukan industri berskala besar.

“Kalau di kita, investasi paling banyak di barang dan jasa. Untuk produksi ada, tapi tidak terlalu besar,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi investasi belum sepenuhnya bisa dimaksimalkan akibat keterbatasan ruang dan regulasi yang ada.

Sebagai langkah alternatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah. Sektor ini diyakini mampu menarik investasi tanpa harus bergantung pada ketersediaan lahan luas.

“Yang kita dorong itu ekonomi kreatif, seperti kuliner dan jasa. Itu lebih realistis dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.

Meski menghadapi kendala RTRW, pihak DPMPTSP Kota Sukabumi memastikan tetap berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Selama persyaratan terpenuhi, investor dipastikan tidak akan dipersulit.

“Prinsipnya, izin beres, bisnis sukses, investasi jalan,” tegasnya.

Ke depan, evaluasi dan penyesuaian kebijakan RTRW dinilai menjadi penting agar tidak menghambat potensi investasi yang masuk ke daerah.

“Tanpa adanya penyesuaian, peluang pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat berkembang secara optimal,” tutupnya.

Tags: DPMPTSPInvestasiInvestorkota sukabumiLahanPerda RTRWRTRW
Previous Post

Peringatan May Day 2026 di Kota Sukabumi Fokus Silaturahmi dan Produktivitas

Next Post

Triwulan I 2026, Realisasi PAD Parkir Kota Sukabumi Tembus Rp462 Juta

Next Post
Lokasi parkir di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan

Triwulan I 2026, Realisasi PAD Parkir Kota Sukabumi Tembus Rp462 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Di Tengah Aksi RT/RW, Ayep Zaki Menjawab: Ada Permohonan Maaf, Ada Komitmen, Ada yang Masih Menunggu
  • Di Hadapan Massa RT/RW, Raden Koesoemo: Program Pro-Rakyat Harus Dikawal Sampai Tuntas
  • Di Hadapan Massa Aksi, Ketua DPRD Kota Sukabumi Janji Kawal P2RW Hingga Masuk APBD
  • Fraksi Rakyat Soroti Pesan Penundaan SAT, Rojak Daud: Aksi Belum Dimulai, Opini Sudah Digiring
  • Pemkot Sukabumi Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Seruan Perkuat Persatuan

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram