KATASUKABUMI.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi dinilai masih menjadi salah satu penghambat masuknya investasi di Kota Sukabumi. Keterbatasan pemanfaatan lahan membuat sejumlah rencana investasi tidak dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengatakan bahwa persoalan tata ruang menjadi kendala nyata yang dihadapi investor di lapangan.
“Ada investor yang sudah memiliki lahan, tetapi tidak bisa dibangun karena masuk kawasan yang dilindungi, seperti ruang terbuka hijau atau lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Andri, Senin (27/4).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum diperbaruinya regulasi RTRW yang menjadi acuan utama dalam penentuan peruntukan lahan.
RTRW sejatinya berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang. Namun dalam praktiknya, aturan ini juga menjadi “filter” yang cukup ketat bagi masuknya investasi.
Dengan luas wilayah Kota Sukabumi yang hanya sekitar 48 kilometer persegi, ruang yang tersedia untuk pengembangan usaha menjadi sangat terbatas. Ditambah lagi dengan adanya ketentuan terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita ini wilayahnya kecil, jadi banyak keterbatasan. Tidak semua lahan bisa digunakan untuk investasi,” jelasnya.
Selain RTRW, dinamika regulasi dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi iklim investasi. Perubahan aturan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang cukup cepat membuat daerah harus terus beradaptasi.
“Regulasi ini cepat berubah, jadi kita harus mengikuti,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan tata ruang tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi realisasi investasi di daerah.
Akibat keterbatasan tersebut, investasi yang masuk ke Kota Sukabumi saat ini masih didominasi sektor barang dan jasa, bukan industri berskala besar.
“Kalau di kita, investasi paling banyak di barang dan jasa. Untuk produksi ada, tapi tidak terlalu besar,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi investasi belum sepenuhnya bisa dimaksimalkan akibat keterbatasan ruang dan regulasi yang ada.
Sebagai langkah alternatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah. Sektor ini diyakini mampu menarik investasi tanpa harus bergantung pada ketersediaan lahan luas.
“Yang kita dorong itu ekonomi kreatif, seperti kuliner dan jasa. Itu lebih realistis dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.
Meski menghadapi kendala RTRW, pihak DPMPTSP Kota Sukabumi memastikan tetap berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Selama persyaratan terpenuhi, investor dipastikan tidak akan dipersulit.
“Prinsipnya, izin beres, bisnis sukses, investasi jalan,” tegasnya.
Ke depan, evaluasi dan penyesuaian kebijakan RTRW dinilai menjadi penting agar tidak menghambat potensi investasi yang masuk ke daerah.
“Tanpa adanya penyesuaian, peluang pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat berkembang secara optimal,” tutupnya.

