Foto: Suasana saat diskusi Ngopi Hepi Bersama Warga Kota Sukabumi di Kremlin Coffee House, Minggu (14/6/2026).
KATASUKABUMI.com – Dalam dunia pemerintahan, ada dua hal yang sering membuat publik bertanya-tanya, janji yang belum kunjung terealisasi dan rekomendasi yang tak kunjung dijalankan.
Ketika keduanya bertemu, lahirlah ruang-ruang diskusi yang dipenuhi tanda tanya.
Itulah yang mengemuka dalam forum Ngopi Hepi Bersama Warga Kota Sukabumi di Kremlin Coffee House, Jalan Cikole Dalam, Minggu (14/6/2026). Di tengah menghangatnya polemik kebijakan Wakaf dan berbagai tuntutan publik kepada Pemerintah Kota Sukabumi, peserta diskusi membedah berbagai kemungkinan langkah konstitusional yang dapat ditempuh masyarakat maupun DPRD.
Moderator sekaligus Ketua panitia kegiatan, Dedi Suryadi, menyampaikan bahwa salah satu kesimpulan penting dalam forum tersebut adalah bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dan dapat menjadi pintu masuk untuk proses politik yang lebih serius apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hak angket Wakaf merupakan instrumen konstitusional yang sah sebagai pintu masuk pemakzulan. Karena hanya satu kali dapat diajukan, maka harus dipersiapkan secara matang,” ujarnya saat menyimpulkan hasil diskusi.
Menurut Dedi, kemunculan wacana hak angket tidak lahir dari ruang hampa. Wacana itu muncul karena adanya akumulasi pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
Forum juga mencatat bahwa koreksi terhadap kebijakan Wakaf tidak harus bergantung pada proses politik di DPRD. Masyarakat memiliki ruang lain melalui mekanisme class action apabila merasa terdapat kebijakan yang merugikan kepentingan publik.
“Koreksi kebijakan Wakaf bisa dilakukan melalui class action selain melalui proses DPRD,” katanya.
Selain itu, forum menilai langkah apa pun yang akan ditempuh harus dibangun di atas kajian yang kuat. Karena itu diperlukan policy brief yang mampu menjelaskan persoalan secara utuh, baik dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Menariknya, peserta diskusi juga menilai bahwa persoalan yang berkembang saat ini bukan semata-mata soal regulasi. Persoalan yang lebih besar justru terletak pada komunikasi dan kemauan politik untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut.
Sebab dalam pemerintahan, masalah biasanya bukan muncul karena tidak ada rekomendasi. Masalah muncul ketika rekomendasi hanya menjadi dokumen yang rapi di atas meja, sementara publik terus menunggu jawaban yang tak kunjung datang.
Karena ketika pertanyaan masyarakat dibiarkan terlalu lama menggantung, yang tumbuh bukan lagi kepercayaan, melainkan kecurigaan. (R)
