Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Selasa,11 Agustus 2026 | 19:43 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau

admin by admin
Agustus 11, 2026
in Headline, News, Pemerintahan
0 0
0
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Foto: Istimewa

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai hingga Rp240 miliar belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi. Hingga Selasa (11/8), usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan kajian oleh legislatif.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa DPRD baru menerima penjelasan lengkap mengenai skema pinjaman melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8). Karena itu, informasi yang beredar di publik seolah-olah DPRD telah menyetujui pinjaman dinilai perlu diluruskan.

“Kami DPRD baru mendapatkan penjelasan utuh dari TAPD terkait usulan pinjaman daerah. Hasil ekspos itu belum masuk pada tahap persetujuan ataupun penolakan. Saat ini kami masih mengkajinya,” ujar Wawan.

Tiga opsi pinjaman

Dalam paparan TAPD, DPRD memperoleh gambaran tiga alternatif skema pinjaman yang dapat diajukan kepada PT SMI, yakni:

  • Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun.
  • Rp150 miliar dengan tenor lima tahun.
  • Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

Wawan menekankan bahwa ketiga opsi tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final. Besaran pinjaman yang akan diajukan tetap memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Belum ada putusan berapa rupiah pinjaman yang diusulkan maupun disetujui. Pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD,” katanya.

Soroti urgensi dan kemampuan membayar

Menurut Wawan, DPRD tidak hanya mempertimbangkan nominal pinjaman, tetapi juga urgensi kebutuhan pembiayaan, program yang akan didanai, manfaat bagi masyarakat, hingga kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman.

Ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengambil utang tanpa perhitungan yang matang.

“Kita memahami krisis fiskal yang terjadi. Banyak daerah juga mengajukan pinjaman karena berkurangnya TKD. Namun semuanya tetap harus dihitung secara cermat,” ujarnya.

DPRD juga meminta kejelasan mengenai sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman apabila nantinya disetujui. Penjelasan awal mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah dalam ekspos TAPD.

Belum ada keputusan

Wawan menegaskan DPRD tidak memiliki sikap menolak pinjaman secara prinsip. Namun, lembaga legislatif ingin memastikan bahwa skema pembiayaan tersebut benar-benar menjadi solusi yang rasional dan tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Kami tidak anti pinjaman. Yang kami kaji adalah urgensinya, manfaatnya, besaran dananya, tenornya, serta kemampuan pemerintah daerah untuk membayarnya,” tegasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini usulan pinjaman daerah Pemkot Sukabumi masih dalam proses kajian. Opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun yang ramai diperbincangkan publik belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi karena belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Sukabumi. (Baim)

Tags: DPRDDPRD Kota Sukabumikota sukabumipemkot sukabumiPinjaman DaerahWawan Juanda
Previous Post

Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat
  • BIAS 2026 Dimulai, Pemkot Sukabumi Ajak Orang Tua Lindungi Anak dari Penyakit Berbahaya
  • Tunggakan Pajak Dilunasi, BPKPD dan Satpol PP Kota Sukabumi Cabut Stiker Peringatan di Resto Skilo
  • Sambut HUT RI ke-81, RSUD R. Syamsudin SH Beri Diskon Pendaftaran Klinik Eksekutif

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram