KATASUKABUMI.com– Investasi memang perlu diundang datang. Tetapi sebelum karpet merah digelar, pemerintah daerah perlu memastikan aturan mainnya terang: investor mendapatkan kepastian, sementara masyarakat tidak menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iyus Yusuf, saat ditemui Katasukabumi.com, menanggapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait investasi di Kota Sukabumi, Selasa, (11/08/2026)
Menurut Iyus, pembahasan Raperda investasi harus menjadi momentum untuk membangun iklim investasi yang sehat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kita tentu ingin investasi tumbuh di Kota Sukabumi. Tetapi Raperda ini jangan hanya bicara bagaimana menarik investor. Kita juga harus memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Iyus.
Ia mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Regulasi yang jelas akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Investor membutuhkan kepastian aturan. Pemerintah juga membutuhkan instrumen untuk memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan. Jadi keduanya harus berjalan bersama,” katanya.
Iyus menilai, Raperda tersebut juga perlu memperhatikan aspek kemudahan pelayanan. Proses perizinan dan pelayanan investasi harus dibuat sederhana, transparan, serta tidak menciptakan birokrasi yang berbelit-belit.
Namun, kemudahan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran pengawasan.
“Mudah bukan berarti bebas aturan. Pelayanan harus dipermudah, tetapi pengawasan tetap diperkuat. Kita ingin investor nyaman berusaha, tetapi kepentingan masyarakat dan aturan daerah juga harus terlindungi,” tegasnya.
Selain kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, Iyus menilai manfaat investasi bagi masyarakat harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Raperda.
Menurutnya, investasi idealnya mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor usaha lokal, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan investasi hanya dilihat dari berapa besar modal yang masuk. Kita juga harus bertanya, berapa lapangan kerja yang tercipta, seberapa besar UMKM lokal ikut bergerak, dan apa manfaat ekonominya bagi masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD perlu memastikan Raperda investasi memiliki keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepentingan daerah.
“Kita ingin Kota Sukabumi menjadi daerah yang ramah investasi, tetapi juga ramah bagi masyarakatnya. Investor mendapatkan kepastian, pemerintah mendapatkan manfaat, dan masyarakat mendapatkan peluang ekonomi,” pungkas Iyus. (R)

