Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Senin,17 Agustus 2026 | 18:43 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas

admin by admin
Agustus 17, 2026
in Headline
0 0
0
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Sebanyak 316 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 312 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara empat lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan pembacaan doa serta sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono.

Selanjutnya, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.

“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, Lapas Sukabumi memberikan Remisi Umum I dan Remisi Umum II kepada 316 narapidana. Sebanyak empat orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan.

Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi para penerima untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan mampu memberikan manfaat.

Sementara itu, salah seorang penerima Remisi Umum II yang langsung bebas mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Seluruh layanan yang diberikan di Lapas Sukabumi tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kebebasan ini akan saya jadikan awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (Baim)

Tags: HUT ke-81 RIkota sukabumiLapasLapas Kelas IIB SukabumiLapas SukabumiNarapidanaRemisi
Previous Post

Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau

Next Post

Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat

Next Post
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Iyus Yusuf

Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat
  • BIAS 2026 Dimulai, Pemkot Sukabumi Ajak Orang Tua Lindungi Anak dari Penyakit Berbahaya

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram