KATASUKABUMI.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (3/9) menjadi momentum bagi sejumlah fraksi untuk menyampaikan catatan dan masukan terkait postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, agenda utama diisi dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi sebelum dilanjutkan dengan jawaban dari Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama yakni munculnya defisit anggaran sebesar Rp40,7 miliar. Defisit tersebut antara lain dipengaruhi tidak terealisasinya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar serta kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp18,093 miliar.
Fraksi PKS dan PDIP mempertanyakan dasar penyusunan asumsi tambahan DAU yang sebelumnya tercantum dalam dokumen KUA-PPAS. Menurut kedua fraksi, perencanaan anggaran ke depan perlu menggunakan data fiskal yang lebih realistis agar tidak terlalu bergantung pada proyeksi yang belum memiliki kepastian.
PDIP juga menyoroti akurasi pendataan peserta PBI-UHC. Fraksi tersebut meminta pemerintah memastikan alokasi anggaran sektor kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, Fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra mendorong Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat kemandirian fiskal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi pajak, digitalisasi pembayaran, penyederhanaan layanan, hingga penggalian potensi retribusi baru. Fraksi NasDem mengingatkan peningkatan PAD harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak membebani daya beli kelompok menengah ke bawah.
Dari sisi belanja, Fraksi PAN dan Partai Demokrat meminta pemerintah melakukan rasionalisasi pengeluaran secara terukur. Belanja birokrasi yang dinilai kurang produktif, termasuk perjalanan dinas, dinilai perlu disesuaikan.
Fraksi Golkar dan Gerindra juga meminta hasil efisiensi belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan fasilitas Puskesmas, program BOSDA, perbaikan jalan lingkungan, hingga dukungan bagi pelaku UMKM.
Sorotan lain datang dari Fraksi Kebangkitan Rakyat yang mempertanyakan tiga kali pergeseran penjabaran APBD pada Januari, Maret, dan Mei tanpa pemberitahuan kepada legislatif. Fraksi tersebut juga menyoroti pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar pada pergeseran ketiga.
Fraksi Demokrat dan PKS turut meminta rincian penggunaan BTT sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun Fraksi PPP menyatakan akan menyampaikan pandangan lebih rinci dalam pembahasan di Badan Anggaran.
Menanggapi berbagai catatan DPRD, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan sejumlah langkah mitigasi untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja yang sebelumnya ditambahkan dalam proses perubahan RKPD dan KUA-PPAS. Namun, penyesuaian tersebut tidak mencakup program pemberdayaan masyarakat P2RW serta persiapan menghadapi ajang Porprov.
Langkah rasionalisasi juga dilakukan dengan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026. Pembayaran tersebut direncanakan baru disalurkan pada Januari 2027.
Di sisi pendapatan, Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026 untuk memperoleh tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Terkait meningkatnya kebutuhan anggaran PBI-UHC, Ayep menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi penghentian skema bantuan sebesar 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beban tersebut semakin meningkat akibat penambahan kuota demografi serta adanya penonaktifan kepesertaan dari Kementerian Sosial.
Pemkot Sukabumi juga menyiapkan inovasi untuk menggenjot PAD melalui penerapan split payment. Sistem pembayaran digital terintegrasi tersebut memungkinkan pajak restoran sebesar 10 persen ditarik secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bersamaan dengan transaksi konsumen.
Sementara untuk menutup defisit, Pemkot Sukabumi akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain kas daerah, BLUD, dana kapitasi, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pada sisi pembiayaan, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda BPR Kota Sukabumi tetap dipertahankan. Penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas perbankan daerah dalam menyalurkan kredit kepada sektor UMKM.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk mendelegasikan pembahasan teknis lanjutan Rancangan Perubahan APBD 2026 kepada Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi. (Baim)

