KATASUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar program pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran perubahan dapat segera direalisasikan.
Pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Sukabumi mengenai Raperda Perubahan APBD 2026, Kamis (3/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi, agenda dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota Sukabumi.
Wawan mengatakan, DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 melalui Badan Anggaran (Banggar).
Menurutnya, pembahasan tidak dilakukan melalui panitia khusus (Pansus), melainkan oleh Banggar sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif.
“Kami jelas langsung mem-follow up gerak cepat. Karena ini sedang dibutuhkan oleh semuanya, Sukabumi biar jalan pembangunan. Makanya 2026 perubahan ini APBD harus segera kita bahas,” ujar Wawan.
Ia menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat diselesaikan paling lambat 21 September 2026. Namun, DPRD membuka peluang untuk mengesahkannya lebih cepat.
“Banggar yang memang sesuai dengan tupoksinya akan membahas APBD Perubahan 2026 yang targetnya mudah-mudahan tidak lebih dari tanggal 21 September ini. Bahkan kita ingin lebih cepat,” katanya.
Di tengah percepatan pembahasan, DPRD Kota Sukabumi masih menunggu kepastian terkait potensi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Wawan menyebut terdapat informasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengenai kemungkinan tambahan periode penyaluran TKD hingga 24 September 2026.
Menurut dia, Kota Sukabumi masih memiliki potensi penerimaan TKD yang belum tersalurkan. Salah satunya berupa kurang salur yang disebut mencapai sekitar Rp54 miliar dan merupakan akumulasi dari tiga tahun sebelumnya.
“Kalau nanti TKD turun lagi ke Sukabumi, mereka punya utang. Utangnya itu Rp54 miliar kurang salur akumulasi dari tiga tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Wawan berharap sebagian dana tersebut dapat disalurkan sehingga memperkuat kemampuan fiskal Kota Sukabumi. Terlebih, dalam pembahasan perubahan APBD terdapat kebutuhan untuk menutup defisit sekitar Rp22 miliar.
“Kalau seandainya minimal setengahnya saja cair, lumayan, kena suntik defisit yang tadi Rp22 miliar,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan perkembangan penyaluran TKD, Wawan menyebut terdapat beberapa kemungkinan waktu pengesahan APBD Perubahan 2026, yakni 11, 21, atau 24 September.
Penentuan waktu tersebut akan disesuaikan dengan kepastian tambahan TKD dari pemerintah pusat. “Kalau seandainya TKD ini turun sebelum tanggal 11, kita lebih cepat lagi bahasnya,” kata Wawan.
Ia menambahkan, percepatan pembahasan juga diperlukan agar APBD Perubahan 2026 dapat segera dikirim untuk dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan memperoleh nomor registrasi.
Dengan demikian, APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat segera diberlakukan sehingga anggaran tambahan yang telah disepakati dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Sukabumi.
“Kita ingin cepat ini, bisa diproses oleh gubernur evaluasinya, dan cepat lagi bisa nanti secara registrasi bisa cair untuk 2026 perubahan ini,” pungkasnya. (Baim)

