KATASUKABUMI.com – Kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini, nampaknya menggambarkan aksi bejat salah seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Ia nekad melecehkan korban berinisial VV, salah seorang mahasiswi magang di salah satu universitas swasta saat tidak sadarkan diri atau pingsan.
Dugaan pelecehan seksual tersebut, diketahui ketika mulai beredarnya video di media sosial (Medsos) seorang mahasiswa yang mengecam aksi asusila yang menimpa VV yang tengah magang di PN Sukabumi.
“Jadi peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.36 WIB pada hari Kamis (20/2/2025), mahasiswi yang sedang magang jadi korban pelecehan seksual pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujar salah seorang mahasiswa sekaligus teman korban, Aldi Mulyadi, kepada awak media, pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Aldi menerangkan, tindakan asusila ini terjadi dalam bentuk tiga kali sentuhan di bagian payudara yang terasa oleh korban saat sedang jatuh pingsan di UKS. Sehingga, hal itu membuat korban mengalami trauma.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan, tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” tegasnya.
Maka dari itu, mahasiswa menuntut pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, transparansi dan keadilan bagi korban sehingga menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku. Kami juga tidak akan diam dukung korban suarakan keadilan, stop pelecehan seksual dimanapun berada,” tandasnya.
Menanggapi adanya isu asusila tersebut, Juru Bicara (Jubir) PN Sukabumi, Christoffel Harianja, didampingi Humas Ilham, menjelaskan bahwa PN Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan PN Sukabumi.
“Terhadap permasalahan yang terjadi, kami telah mengambil langkah yakni, terkait dengan tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, maka dengan ini tudingan itu kami nyatakan tidak benar,” terangnya.
Adapun, kata dia, tindakan yang dilakukan saat ini, PN Sukabumi sudah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung, sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” paparnya.
Ia menegaskan, PN Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku. Bahkan tak hanya itu, pimpinan PN Sukabumi selalu memberikan pembinaan kepada para pegawai baik pada saat rapat maupun apel pagi dan sore hari.
“Pengadilan selalu mengingatkan agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” pungkasnya. (Boy)