KATASUKABUMI.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal melakukan monitoring ke berbagai perusahaan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari keagamaan, atau H-7 lebaran.
“SE itu sudah kita sebarkan per 13 Maret 2025 lalu ke setiap perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada awak media, pada Jumat (22/3/2025).
Abdul menjelaskan, SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut diharapkan bisa dipatuhi oleh semua perusahaan.
“Makanya, minggu depan kami akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan, sebagai bentuk pengawasan,” terangnya.
Selain itu, Menaker juga mengeluarkan SE nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan berbasis Aplikasi. Dimana sisi SE tersebut salah satunya meminta seluruh pimpinan perusahaan aplikasi di wilayah Kota Sukabumi memenuhi kewajiban memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedua SE dari Kemenkeu RI sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami sampaikan,” aku Abdul.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina. Dimana SE yang diterimanya pertengahan Maret 2025 itu saat ini sudah dipastikan sudah ada di setiap perusahaan.
Selain akan melakukan monitoring, kata Nia, pihaknya juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2025. Jadi, sambung Nia, jika ada para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan BHR, bisa langsung melapor ke Posko yang sudah disediakan di Kantor Disnaker.
“Selain itu, keluhan mereka bisa menghubungi nomor: 0821-2603-0038, atau bisa juga ke WA saya langsung dengan nomor 0815-6300-221,” tandasnya.
Nia menjelaskan, jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti SE yang dimaksud, pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaan saja, yang nantinya akan diberikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dalam SE itu tidak diatur mengenai sanksi. Hanya kewajiban Disnaker untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Boy)

