Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,27 Agustus 2026 | 22:13 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Pemkot Sukabumi Siapkan Perda Pencegahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

admin by admin
Agustus 8, 2025
in Headline
0 0
0
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono. Foto: Istimewa.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum upaya pencegahan dan penanganan kawasan kumuh, yang ditargetkan rampung pada 2025. Perda ini mengatur tiga fokus kegiatan, yakni pencegahan, penanganan, dan pemeliharaan kawasan bebas kumuh.
‎
‎Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi permukiman agar tidak berpotensi menjadi kumuh.
‎
‎Penanganan menyasar kawasan yang telah masuk kategori kumuh, sedangkan pemeliharaan bertujuan menjaga agar kawasan yang sudah bebas kumuh tidak kembali terdegradasi. ‎Menurutnya, selama ini Pemkot telah mengelola kawasan kumuh, namun belum memiliki landasan hukum khusus.

“Padahal penanganan kumuh melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, izin bangunan, hingga pendanaan,” ujarnya, Jumat (8/8).
‎
‎Frendy menyebut, kajian hukum dan naskah akademik sudah dilakukan pada tahun lalu. Pembahasan dengan DPRD pun telah digelar, dan saat ini tinggal menunggu tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
‎
‎”Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, setiap lima tahun sekali Wali Kota menerbitkan SK Kumuh sebagai penetapan resmi luas kawasan kumuh di wilayahnya, yang seharusnya menjadi turunan dari Perda. ‎SK terakhir tahun 2021 mencatat 263 hektare kawasan kumuh, sama dengan hasil verifikasi Provinsi Jawa Barat.

Hingga akhir 2024, luasnya menyusut menjadi 160 hektare di tujuh kecamatan, dengan dua kelurahan Gunung Parang dan Citamiang telah bebas kumuh. ‎Dengan keterbatasan APBD, Pemkot menggandeng dukungan provinsi dan pemerintah pusat.

Tahun ini, Kota Sukabumi memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 11 miliar untuk penanganan kawasan kumuh terpadu, yang saat ini sudah dalam tahap mobilisasi material.
‎
‎Frendy juga mengingatkan bahwa perumahan yang ditinggalkan pengembang berpotensi menjadi kawasan kumuh, sehingga perlu diantisipasi.
‎
‎“Dengan adanya Perda ini, kita akan lebih tenang dan percaya diri dalam penanganan kawasan kumuh. Targetnya selesai tahun ini,” pungkasnya. (Boy)

Tags: Bappedakawasan kumuhkota sukabumipemkot sukabumiPerda
Previous Post

Dukung Program Pemerintah, Dinkes Kota Sukabumi Gencar Lakukan PKG untuk Anak Sekolah

Next Post

RSUD R Syamsudin SH Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Next Post
RSUD R Syamsudin SH Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

RSUD R Syamsudin SH Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua PKC PMII Jabar Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Dorong Kemandirian Desa
  • Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram