KATASUKABUMI.com – Setelah melalui tahapan dan proses yang sudah ditentukan akhirnya RPJMD Kota Sukabumi telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, pada tanggal 20 Agustus 2025.
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi selama lima tahun kedepan. Selain itu didalam RPJMD dicantumkan pula program unggulan yang telah dijanjikan selama masa kampanye, kemudian prioritas pembangunan serta proyek strategis yang akan dilaksanakan lima tahun kedepan.
Secara keseluruhan substansi yang terdapat dalam RPJMD adalah 1 Visi, 5 misi, 5 Tujuan, 20 sasaran, 50 outcome prioritas, 45 program prioritas, 100 arah kebijakan, 14 program unggulan (pengelompokan dari 19 program unggulan), dan 15 proyek strategis.
Tahapan penyusunan RPJMD cukup panjang, yaitu dimulai pada Januari dengan dibentuknya Tim Penyusun RPJMD. Setelah itu dilakukan pengumpulan data dan informasi, forum konsultasi publik, penyampaian Ranwal ke DPRD, Konsultasi Ranwal ke Gubernur, Musrenbang RPJMD, Reviu APIP, Pembahasan dengan DPRD, Evaluasi oleh Provinsi sampai akhirnya ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025.
“Alhamdulillah dengan penetapan ini Kota Sukabumi terhindar dari sanksi Administratif sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017, dimana disana dinyatakan bahwa anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan,” ujar Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, melalui Kabid PPEPD, Asep Supiandi, pada Senin, (25/8).
Ia menjelaskan, bukan hanya Kota Sukabumi, bahkan 25 kab/kota di Jawa Barat juga sudah menetapkan pada tanggal 19 dan 20 Agustus. Tinggal 1 kabupaten lagi yaitu Kabupaten Tasikmalaya karena pelantikannya tidak bersamaan pada bulan Februari karena adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Kami mengucapkan terimakasih atas berbagai arahan dari pa Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masukan yang konstruktif dari DPRD, kelompok masyarakat serta seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Menurutnya, RPJMD memang telah ditetapkan, tapi tentu masih banyak kekurangan dan kelemahan serta belum bisa mengakomodir masukan semua pihak. Namun demikian, hal ini yang terbaik yang bisa pihaknya lakukan dengan senantiasa mempertimbangkan berbagai hal termasuk hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya PR kedepan adalah bagaimana kita segera menetapkan Renstra dari 31 Perangkat Daerah yang harus ditetapkan maksimal tanggal 20 September 2025 atau 1 bulan setelah RPJMD ditetapkan,” tambahnya.
“Dalam waktu dekat, Bappeda akan melakukan Verifikasi dan Sinkronisasi RPJMD-Renstra, sehingga terdapat kesesuaian antar dokumen perencanaan yang pada akhirnya dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan,” pungkasnya. (Boy)

