KATASUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tengah memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program tersebut akan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial berupa jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, hingga pengemudi.
“Fasilitasi ini mencakup penyusunan anggaran DBHCHT, penetapan target penerima manfaat, pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan,” jelas Erni, Rabu (10/9).
Erni menjelaskan, pelaksanaan program ini merujuk pada prioritas nasional pemanfaatan DBHCHT tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. Dalam rangkaian persiapannya, Bappeda sebagai fasilitasi seluruh koordinasi seluruh leading sector, salah satunya Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan calon penerima manfaat.
“Berdasarkan informasi, hasil verval menunjukkan terdapat sebanyak 3.382 pekerja rentan, yang akan diintervensi melalui program ini pada anggaran perubahan,” ujarnya.
Erni mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota Sukabumi, nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori pekerja rentan penerima jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT, ada 9 kategori, yakni, petani, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, tukang delman, supir angkot, pedagang asongan, buruh harian lepas dan usaha ultra mikro.
Erni menambahkan, untuk memantapkan program tersebut Wali Kota Sukabumi juga mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang Tim koordinasi pelaksanaan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2025. Yaitu diketuai oleh Kepala Disnaker, sekretarisnya Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, dan anggotanya Kepala Bappeda, BPKPD, Inspektur Daerah, Dinsos, Disdukcapil, DKP3, Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Kantor dan Kepala Kantor BPJS Cabang Sukabumi.
“Jadi, beberapa instansi dan lembaga penjamin sosial terlibat dalam program ini,” terangnya.
Menurut Erni, keberadaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja maupun keluarganya. Apalagi, risiko kecelakaan kerja atau kematian dapat menimbulkan beban ekonomi yang signifikan.
“Alhamdulillah, Pemkot Sukabumi terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan. Pelaksanaan teknis program ini nantinya akan dilaksanakan oleh Disnaker Kota Sukabumi sebagai leading sektor,” pungkasnya. (Boy)

