KATASUKABUMI.com – Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, BEM PTNU Se-Nusantara Daerah Sukabumi Raya telah menempuh jalur konstitusional melalui aksi jilid I pada (12/1) lalu.
Aksi tersebut menyoroti buruknya tata kelola yang sangat mendasar, yaitu pengawasan, pelaksanaan dan pemeliharaan jalan provinsi di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi.
Aksi itu juga dilandasi fakta lapangan yang menunjukkan kerusakan jalan berlarut, kegagalan konstruksi, lemahnya pengawasan PPK dan konsultan, serta berulangnya temuan BPK yang merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Karena tuntutan aksi jilid I tidak ditindaklanjuti secara nyata, maka BEM PTNU menyampaikan surat somasi resmi sebagai peringatan keras dan bentuk eskalasi yang sah agar kemudian tuntutan kami diindahkan sebagaimana fungsi dan tugas dari DBMPR Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi.
Somasi tersebut secara rinci memuat dasar hukum, temuan-temuan BPK, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, serta tuntutan agar DBMPR memberikan klarifikasi tertulis dan mengevaluasi pejabat terkait.
“Dalam perspektif good governance, penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, responsivitas dan efektivitas,” ujar Koordinator Aliansi BEM PTNU Se-Sukabumi Raya, Aceng Supyan, kepada katasukabumi.com, pada Sabtu (7/2).
Namun demikian, tanggapan atas surat somasi yang disampaikan oleh pihak DBMPR tidak menjawab substansi persoalan yang disampaikan. Tanggapan tersebut bersifat normatif, administratif, dan defensif, tanpa disertai data teknis, rencana aksi terukur, maupun komitmen waktu yang jelas.
“Tidak ada penjelasan konkret terkait temuan BPK, mekanisme evaluasi internal, maupun langkah korektif terhadap kegagalan pengawasan dan pemeliharaan jalan yang telah menimbulkan resiko nyata bagi masyarakat serta kerugian bagi negara,” jelasnya.
Atas dasar tidak terpenuhinya tuntutan aksi jilid I serta tidak substantifnya tanggapan terhadap somasi, BEM PTNU secara tegas menyatakan aksi jilid II sebagai bentuk konsistensi gerakan, eskalasi kontrol publik, dan perlawanan terhadap praktik tata kelola yang tidak transparan serta tidak akuntabel.
Aksi jilid II menegaskan kembali tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DBMPR Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi, keterbukaan pengelolaan anggaran, penegakan sanksi terhadap pihak yang lalai, serta pemenuhan hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang aman dan layak.
“Dan kami tegaskan bahwa aksi jilid II bukan tindakan emosional, melainkan konsekuensi logis dari diabaikannya aspirasi publik, dilemahkannya prinsip akuntabilitas, dan gagalnya negara melalui institusinya dalam melindungi keselamatan serta kepentingan rakyat,” pungkasnya.

