KATASUKABUMI.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi terus melakukan pembaruan data organisasi kemasyarakatan (ormas) guna meningkatkan akurasi dan tertib administrasi. Hingga saat ini, tercatat total sekitar 549 organisasi yang terdata di Kota Sukabumi dengan berbagai status pelaporan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Sukabumi, Dani Suhardani, menjelaskan bahwa dari total tersebut,sebanyak 105 organisasi telah melaporkan keberadaannya secara resmi. Sementara itu, 289 organisasi sudah melapor namun belum melakukan perpanjangan masa kepengurusan, 128 lainnya belum melaporkan sama sekali dan 27 Organisasi merupakan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Dani, sebelumnya data yang dimiliki hanya terbatas pada organisasi yang melapor setiap tahunnya, tanpa mencakup kondisi keseluruhan. Karena itu, pihaknya kini tengah menyusun sistem database yang lebih komprehensif.
“Dulu datanya hanya yang melapor saja per tahun. Sekarang kita coba ubah, semua kita data, baik yang sudah melapor, belum melapor, maupun yang masa kepengurusannya sudah habis tetapi belum memperbarui,” ujarnya kepada katasukabumi.com di kantor Kesbangpol Kota Sukabumi Jl. Bhayangkara, Selabatu, Cikole (16/04).
Ia menambahkan, saat ini proses pembaruan database masih berjalan, dengan klasifikasi utama meliputi organisasi yang sudah melapor, belum melapor, serta yang sudah habis masa kepengurusannya namun belum melakukan pelaporan ulang.
Dani juga menjelaskan bahwa legalitas organisasi pada dasarnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum. Setelah mendapatkan badan hukum, organisasi diimbau untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
“Setelah memiliki badan hukum, organisasi wajib melaporkan ke daerah. Nanti kami akan mengeluarkan surat tanggapan sebagai bentuk pengakuan keberadaan organisasi tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini menjadi salah satu syarat penting, terutama bagi organisasi yang ingin mengajukan bantuan hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
“Dengan terdaftar di database kami, keberadaan organisasi bisa diketahui secara resmi, termasuk legalitas kepengurusannya. Ini juga menjadi syarat administratif jika ingin mendapatkan hibah,” tambahnya.
Kesbangpol Kota Sukabumi pun mengimbau seluruh organisasi yang belum melapor agar segera melengkapi administrasi dan melaporkan keberadaannya. Bagi organisasi yang belum memiliki badan hukum, juga dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum.
“Harapan kami, semua organisasi bisa tertib administrasi. Yang sudah memiliki badan hukum segera melapor dan yang belum agar segera mengurus legalitasnya,” tutup Dani.

