FT : Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kota Sukabumi, Rizal Yusup Ramdhan di ruang kerjanya (25/5)
KATASUKABUMI.com – Kota Sukabumi sering disebut kota santri. Pesantren tumbuh di berbagai sudut kota. Santri hidup berdampingan dengan masyarakat. Tetapi hingga hari ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur fasilitasi pondok pesantren di Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kota Sukabumi, Rizal Yusup Ramdhan mengatakan, saat ini terdapat sekitar 122 pondok pesantren yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
“Yang 122 itu adalah pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama,” ujarnya kepada katasukabumi.com diruang kerjanya (25/5).
Namun, ia menjelaskan, sangat mungkin masih ada pesantren yang belum terdata secara administratif karena pada prinsipnya pondok pesantren lahir dari masyarakat, bukan dibentuk negara.
“Pesantren itu didirikan oleh masyarakat, untuk masyarakat. Negara tidak bisa memaksakan,” katanya.
Karena lahir dari kekuatan masyarakat, kata Rizal, pesantren selama ini mampu bertahan dengan semangat gotong royong dan dukungan sosial masyarakat sekitar.
Di pesantren, istilah “investor” bahkan nyaris tidak dikenal. Yang ada adalah muhsinin , yaitu orang-orang yang datang membantu karena niat kebaikan.
“Kalau di pesantren bukan investor istilahnya, tapi muhsinin,” ujar beliau.
Tetapi di tengah perkembangan zaman dan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia, menurut Rizal, keberadaan Perda Pesantren mulai menjadi kebutuhan penting bagi daerah.
Bukan semata-mata untuk membuat aturan baru, melainkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan dan pembangunan moral masyarakat.
“Kalau perda itu dibentuk, bukan hanya membuat aturan. Tapi bagaimana pemerintah daerah mendukung pembangunan manusia yang berbasis agama,” katanya.
Ia menilai, jika Kota Sukabumi ingin mempertahankan identitas sebagai kota religius, maka penguatan lembaga pendidikan keagamaan juga harus menjadi bagian dari kebijakan daerah.
Sebab, kata dia, pembangunan kota tidak cukup hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga harus melahirkan generasi yang memiliki arah moral.
“Bukan hanya pintar, tapi kudu benar,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, secara kewenangan urusan agama memang berada di pemerintah pusat. Karena itu, jika daerah membentuk perda, maka bentuknya lebih kepada fasilitasi pondok pesantren, seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain termasuk Provinsi Jawa Barat.
“Makanya di Jawa Barat bunyinya fasilitasi pondok pesantren. Karena kewenangan agama tetap ada di pusat,” katanya.
Menurutnya, perda nantinya bisa menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pesantren, baik dari sisi sarana, kesehatan, pembinaan, hingga operasional penunjang pendidikan.
“Kalau pemerintah daerah menganggap pembangunan manusia itu penting melalui pendekatan agama, maka pesantren harus didukung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, kehidupan beragama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat. Sebab menurutnya, kecerdasan tanpa moral justru bisa menjadi persoalan baru.
“Kalau anak hanya pintar tapi tanpa agama, ya bisa celaka juga,” katanya.
Karena itu, Rizal berharap ada keseriusan dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Sukabumi untuk mulai membahas Perda Pesantren sebagai bagian dari arah pembangunan kota ke depan.
Sebab di tengah kota yang terus tumbuh oleh bangunan dan pembangunan fisik, pesantren masih menjadi salah satu tempat yang diam-diam menjaga watak manusianya.

