KATASUKABUMI.com – Sebanyak 316 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 312 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara empat lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan pembacaan doa serta sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono.
Selanjutnya, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, Lapas Sukabumi memberikan Remisi Umum I dan Remisi Umum II kepada 316 narapidana. Sebanyak empat orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi para penerima untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan mampu memberikan manfaat.
Sementara itu, salah seorang penerima Remisi Umum II yang langsung bebas mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Seluruh layanan yang diberikan di Lapas Sukabumi tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kebebasan ini akan saya jadikan awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (Baim)

