KATASUKABUMI.com – DPRD Kota Sukabumi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut yakni masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi.
Perubahan Propemperda ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Rabu (2/9) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, serta Wakil Wali Kota Bobby Maulana.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026. Dalam keputusan terbaru itu, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.
Salah satu penyesuaian berupa penambahan Raperda tentang RTRW Kota Sukabumi yang merupakan usulan Pemerintah Kota Sukabumi.
Selain menambah Raperda RTRW, DPRD juga mengubah judul sekaligus substansi salah satu Raperda prakarsa DPRD.
Sebelumnya, Raperda tersebut berjudul Raperda tentang Integritas Anti Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan. Melalui perubahan Propemperda, judul tersebut diubah menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.
Perubahan itu tidak hanya berkaitan dengan nomenklatur, tetapi juga mencakup substansi pengaturan dalam Raperda. Dengan demikian, Raperda mengenai integritas dan anti konflik kepentingan dalam pemerintahan dinyatakan berubah judul dan substansinya menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.
Keputusan perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Masuknya Raperda RTRW serta perubahan Raperda terkait investasi menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah pada 2026. (Baim)

