KATA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sukabumi resmi tetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2023 dan retribusi pajak Daerah menjadi Peraturan daerah (perda) Pada Rapat Paripurna, Selasa (19/09/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H Kamal Suherman, Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, dan unsur SKPD Kota Sukabumi.
Disepakati bersama bahwa Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Perubahan APBD 2023 telah sah menjadi Perda.
Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Bertekad Berupaya Mencegah Terjadinya Korupsi di Internal
Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan terimakasih kepada pansus yang telah mengawal raperda pajak dan retribusi pajak daerah, yang nantinya akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat.
“Hari ini ada dua Raperda yang telah kita sepakati bersama, pertama terkait retribusi, yang kedua terkait dengan perubahan APBD,” ujar Fahmi, kepada awak media, pada Selasa (19/09/2023) kemarin.
Fahmi menuturkan, Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan dan dilaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Inilah Gebragan Baru Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi Melan Maulana
“Dengan adanya perda pajak dan reribusi semangat alokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan,” tuturnya
Selain itu, lanjut Fahmi bahwa penyusunan APBD 2023 telah memperhatikan aspek teknis legalitas sehingga bagaimanapun menjamin akuntabilitas.
“Dengan disetujui perubahan anggaran 2023 dievaluasi 15 hari oleh penjabat gubernur dan proses penyempurnaan dan bisa mendapatkan secepatnya,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi