Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Senin,13 Juli 2026 | 14:55 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Sah, Raperda Retribusi Pajak dan APBD Perubahan Kota Sukabumi Menjadi Perda

Redaksi by Redaksi
September 20, 2023
in Headline, News
0 0
0
Sah, Raperda Retribusi Pajak dan APBD Perubahan Kota Sukabumi Menjadi Perda

DPRD Kota Sukabumi saat mengesahkan Reperda Retribusi Pajak dan Perubahan APBD menjadi Perda pada rapat paripurna, pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sukabumi resmi tetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2023 dan retribusi pajak Daerah menjadi Peraturan daerah (perda) Pada Rapat Paripurna, Selasa (19/09/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H Kamal Suherman, Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, dan unsur SKPD Kota Sukabumi.

Disepakati bersama bahwa Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Perubahan APBD 2023 telah sah menjadi Perda.

Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Bertekad Berupaya Mencegah Terjadinya Korupsi di Internal

Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan terimakasih kepada pansus yang telah mengawal raperda pajak dan retribusi pajak daerah, yang nantinya akan disampaikan kepada gubernur dan pemerintah pusat.

“Hari ini ada dua Raperda yang telah kita sepakati bersama, pertama terkait retribusi, yang kedua terkait dengan perubahan APBD,” ujar Fahmi, kepada awak media, pada Selasa (19/09/2023) kemarin.

Fahmi menuturkan, Evaluasi hasil bisa diterima Januari 2024 dan diundangkan dan dilaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Inilah Gebragan Baru Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi Melan Maulana

“Dengan adanya perda pajak dan reribusi semangat alokasi sumber daya nasional efektif, transparan dan berkeadilan,” tuturnya

Selain itu, lanjut Fahmi bahwa penyusunan APBD 2023 telah memperhatikan aspek teknis legalitas sehingga bagaimanapun menjamin akuntabilitas.

“Dengan disetujui perubahan anggaran 2023 dievaluasi 15 hari oleh penjabat gubernur dan proses penyempurnaan dan bisa mendapatkan secepatnya,” tandasnya.

Reporter : M. Irsandi

 

Tags: APBD PerubahanDPRDkota sukabumiReperda Retribusi
Previous Post

DPRD Kota Sukabumi Bertekad Berupaya Mencegah Terjadinya Korupsi di Internal

Next Post

Bappeda Kota Sukabumi Klaim 139,02 Hektare Kawasan Kumuh Berhasil Dituntaskan

Next Post
Bappeda Kota Sukabumi Klaim 139,02 Hektare Kawasan Kumuh Berhasil Dituntaskan

Bappeda Kota Sukabumi Klaim 139,02 Hektare Kawasan Kumuh Berhasil Dituntaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kunjungan Perdana, Kakanwil Ditjenpas Jabar Laksanakan Monev di Lapas Sukabumi
  • Baca dengan Tartil, Hidup Mulia Bersama Al-Qur’an, Iyus Yusuf Apresiasi Wisuda Tahsin se-Kota Sukabumi
  • Ivan Alghifari Kritik DPRD Kota Sukabumi: Jangan Takut PAW Jika Benar-Benar Bekerja untuk Rakyat
  • Vega Sukmayudha Pasang Badan untuk Korban Alpindo: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri
  • Aksi AKBAR 2626 Hadiahi Wali Kota Sukabumi Piagam “Penguasa Sombong”, Tampar Keras Kekuasaan di Balai Kota

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram