Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Senin,13 Juli 2026 | 15:46 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Bupati, Walikota Dilarang Mutasi ASN Menjelang Pemilukada

admin by admin
April 4, 2024
in Headline, Politik
0 0
0
Bupati, Walikota Dilarang Mutasi ASN Menjelang Pemilukada
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota dan Kabupaten Sukabumi 2024 ini, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dari semua tingkatannya dilingkungan kerjanya masing-masing. Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Larangan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Momor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 yang menerangkan Gubernur, Walikota Bupati dilarang melakukan mutasi enam (6) bulan sebelum tanggal Penetapan Calon Kepala Daerah ayang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan mutasi ASN tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan adanya undang-undang larangan mutasi ASN enem (6) bulan menjelang tahapan Pemilukada tersebut. “Iah benar. Mau tidak mau, karna BKPSD sebagai pelaksana, ya akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pusat dan sesuai dengan regulasi yang ada,” akunya.

Bahkan, Lanjut Ganjar, larangan Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN juga dipertegas oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Nomor Surat 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. “Surat edaran di Kemendagri juga sudah kita terima, suratnya tertanggal 29 Maret 2024 kemarin. Pimpinan juga sudah mengetahuinya,” ungkapnya.

Adapun, kata Ganjar, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota bisa melakukan mutasi jabatan ASN terlebih dahulu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri. “Bukan tidak bisa, bisa melakukan mutasi kalau ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Sementara Itu, ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukabumi, Ade Surahman mengaku, sudah mengetahui larangan melakukan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada. “Suratnya sudah kita terima, dan aturan itu benar tidak boleh melantik ASN enam (6) bulan menjelang Pemilu. Kalaupun harus ada mutasi ASN, harus ada izin Kemendagri dulu. Secara teknisnya, di BKPSDM,” katanya.

Juga ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi, Dida Sembada membenarkan adanya larangan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bahkan, dirinya mengaku sudah menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut. “Sudah kita terima suratnya. Pemda pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Tags: pemilukadapemkab sukabumipemkot sukabumi
Previous Post

RAOS Optimis Antarkan Iyos Jadi Bupati Sukabumi

Next Post

BeberapaTuntutan Buruh Di May Day, Respons Kadisnakertrans Sukabumi.

Next Post

BeberapaTuntutan Buruh Di May Day, Respons Kadisnakertrans Sukabumi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kunjungan Perdana, Kakanwil Ditjenpas Jabar Laksanakan Monev di Lapas Sukabumi
  • Baca dengan Tartil, Hidup Mulia Bersama Al-Qur’an, Iyus Yusuf Apresiasi Wisuda Tahsin se-Kota Sukabumi
  • Ivan Alghifari Kritik DPRD Kota Sukabumi: Jangan Takut PAW Jika Benar-Benar Bekerja untuk Rakyat
  • Vega Sukmayudha Pasang Badan untuk Korban Alpindo: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri
  • Aksi AKBAR 2626 Hadiahi Wali Kota Sukabumi Piagam “Penguasa Sombong”, Tampar Keras Kekuasaan di Balai Kota

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram