KATASUKABUMI.com – Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Sukabumi dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan. Ratusan Bacaleg itu terjegal dokumen pencalonan yang belum lengkap.
“Jadi ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga 507 bacaleg yang ada di Kota Sukabumi belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Agung Dugaswara, kepada Kata Sukabumi, Kamis, 6 Juli 2023.
Dia menjelaskan, syarat pencalonan yang membuat bacaleg terkendala, yaitu didominasi surat keterangan sehat. Meskipun, ada pula syarat lain belum terpenuhi juga. “Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjut Agung, KPU masih memberikan kesempatan terjadap bacaleg, untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Adapun batas akhir pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang.
“Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan,” sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua partai untuk segera melengkapi administrasi bacalegnya. Hal itu agar semua bacaleg yang diusung partai memenuhi syarat pencalonan. “Nah, jadi masih ada waktu beberapa hari ke depan, tentunya kami mengingatkan untuk segera menyelesaikan syarat pencalonan,” imbuhnya.
Masih menurut Agung, KPU akan segera memverifikasi administrasi perbaikan. Pasca verifikasi itu, lalu akan diumumkan daftar calon sementara (DCS).
“10 Juli kita akan verifikasi perbaikan. Setelah itu pencermatan hingga akhirnya diumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang,” pungkasnya. (red)

