Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,28 Mei 2026 | 00:44 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Cidolog

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023
in Headline, News
0 0
0
Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Cidolog

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memintai keterangan kepada pelaku penganiayaan anak kandung di Cidolog Sukabumi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATA SUKABUMI – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria berinisial E (34) asal warga Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Ia tega menganiaya anaknya senidir, karena kesal anaknya kerap merengek saat minta jajan.

Penganiayaan terhadap anak bawah lima tahun itu, sempat direkam pelaku dengan menggunakan handphone miliknya dan viral di media sosial.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, aksi penganiayaan anak itu terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Targetkan 10 September Normalisasi Jalan Stasiun Barat Bisa Dilalui Angkot

“Kasus ini terungkap usai rekaman video penganiayaan terhadap anak itu viral di media sosial. Hasil identifikasi akhirnya kita amankan,” ujar Maruly, di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/08/2023).

Maruly menjelaskan, motif pelaku menganiaya anak kandung pemicunya kesal dan bercampur emosi karena anaknya sering merengek minta jajan. Sementara latar belakang kehidupan pelaku hanya seorang buruh tani.

Selain itu, pelaku mengunggah video penganiayaan tersebut ke Facebook, untuk mengingatkan istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengetahui bahwa anaknya itu rewel.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Targetkan 10 September Normalisasi Jalan Stasiun Barat Bisa Dilalui Angkot

“Psikologis pelaku akan kita periksa dan penyidik masih saat ini mendalami penyebab anaknya menjadi pelampiasan kemarahan pelaku,” paparnya.

Selain pelaku, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan atas kejadian penganiayaan itu. Di antaranya keterangan saksi-saksi, surat visum dokter, video penganiayaan, dan satu unit handphone milik pelaku.

“Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana selama 3,6 tahun penjara,” tandasnya. ***

Tags: anak kandungCidologkabupaten sukabumipenganiayaanpolres sukabumi
Previous Post

Pemkot Sukabumi Targetkan 10 September Normalisasi Jalan Stasiun Barat Bisa Dilalui Angkot

Next Post

Ini Target Operasi Zebra Lodaya 2023 yang Bakal Digelar Selama Dua Pekan!

Next Post
Ini Target Operasi Zebra Lodaya 2023 yang Bakal Digelar Selama Dua Pekan!

Ini Target Operasi Zebra Lodaya 2023 yang Bakal Digelar Selama Dua Pekan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram