Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 10:42 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Sapma PP Kota Sukabumi Kecele Hasil Vonis Terdakwa Kasus Investasi Bodong

admin by admin
September 27, 2024
in Headline, News
0 0
0
Suasana sidang terdakwa penipuan investasi bosong berkedok gadai kontrak rumah di PN Kota Sukabumi.

Suasana sidang terdakwa penipuan investasi bosong berkedok gadai kontrak rumah di PN Kota Sukabumi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim atas vonis para terdakwa dalam kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Adrian, Heni Marlina, Teti Rohayati, Roni Mansyur, Galih Pratama dan otak pelaku penipuan yaitu Hendrik.

Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, mengatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap JPU dan hakim karena memberi vonis dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) yakni 4 tahun pidana penjara.

“Menanggapi hasil vonis kasus investasi bodong pada 23 September 2024 lalau, kami sangat kecewa dengan apa yang telah di putuskan oleh jaksa/hakim terkait hasil vonis,” ujar Ivan, kepada awak media, pada Jumat (27/9/2024).

Dari 6 terdakwa kasus investasi bodong, kata dia, hanya 1 orang terdakwa yang mendapatkan vonis 4 tahun, kemudian 2 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 10 bulan dan 3 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 8 bulan.

“Tebtunyanya hal ini yang membuat kami sangat kecewa yang di dalam proses penyelidikan dan dalam proses pengadilan pun sudah tidak maksimal dalam pengembangan kasus ini, seolah-olah tidak ada efek jera untuk para terdakwa,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan aksi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi karena sudah tak becus dalam menegakkan keadilan dalam kasus investasi bodong. Pihaknya, akan mempertanyakan tehadap JPU yang mengapa tidak menekan perihal aset para terdakwa. Terlebih mereka mengetahui bahwasanya ada uang kurang lebih Rp251 juta yang telah di pinjamkan oleh pihak CV Amanah Abadi Group terhadap pihak ketiga.

“Kami juga akan mempertanyakan kenapa para terdakwa bisa mendapatkan vonis yang berbeda, padahal mereka (para terdakwa) melakukan dengan bersama atau tim, sehingga kenapa JPU tidak meminta untuk lebih mendalamkan perihal aset para terdakwa ini,” cetusnya.

Selain itu, masih kata dia, pihaknya akan melaksanakan audensi di depan media dengan pihak kepolisian agar membuka dalam proses penyelidikan awal. Hal ini dilakukan karena banyak keganjalan dalam proses penyelidikan awal yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

“Menurut kami banyak keganjalan dalam proses penyelidikan awal yang di lakukan oleh pihak kepolisian, dan kami akan membuat laporan baru kepada pihak kepolisian dengan data baru yang kami dapatkan,” tegasnya.

Dengan hasil vonis tersebut, pihaknya berharap para aparat penegak hukum (APH) ini bisa menjadi alat kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, dengan kasus investasi bodong yang sudah mara terjadi di Sukabumi ini, korbannya pun yaitu masyarakat Sukabumi sendiri.

“Kami berharap kasus investasi bodong ini benar-benar di babad sampai keakar-akar nya dan benar-benar mendapatkan efek jera dengan maksimal, agar tidak muncul lagi kejahatan kejahatan seperti ini. Dan kami akan terus mengawal kasus investasi bodong ini untuk di tindak dengan seadil-adilnya tanpa ada negosiasi dalam proses penghukuman,” pungkasnya.

Tags: Hasil Vonis para Terdakwa Kasus Investasi BodongInvestasi BodongKasus Investasi Bodongkota sukabumiPemuda PancasilaSapma PP Kota Sukabumi
Previous Post

Pasca Rakor dengan BNNK, Pemkot Sukabumi Bakal Bentuk 8 Kelurahan Bersinar

Next Post

Kota Sukabumi Raih Penghargaan dari Ketum PMI Pusat M Jusuf Kalla

Next Post
Kabid Yankes Dinkes Kota Sukabumi, dr Lulis Delawati, menerima penghargaan dari PMI Pusat.

Kota Sukabumi Raih Penghargaan dari Ketum PMI Pusat M Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram