KATASUKABUMI.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEMPTNU) se-Nusantara menolak keras atas pemangkasan anggaran yang begitu besar ditengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil.
Hal tersebut dipicu dengan adanya penerapan kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Kendati demikian, pemangkasan anggaran tidak sepenuhya pada sektor pemerintahan. Diantaranya ada 17 daftar kementrian dan lembaga yang tidak terdampak pemangkasan anggaran, sehigga kebijakan ini menuai polemik dikalangan masyarakat Indonesia terhadap pemangkasan anggaran.
“Jadi pemangkasan anggaran ini tentu menuai polemik dikalangan masyarakat Indonesia. Jadi pemerintah ini ingin hemat untuk rakyat atau dana untuk aparat,” ujar Lembaga Direktur Advokasi Masyarakat (LDAM) Nasional BEMPTNU se-Nusantara, Muhammad Soleh Hudin, pada Sabtu, (22/2/2025).
Maka dari itu, kata dia, LDAM Nasional BEMPTNU se-Nusantara mengencam keras atas kebijakan efisiensi anggaran yang dirasa suatu kebijakan itu tanpa adanya parameter yang jelas.
Seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan harus diiring dengan kebijaksanaan dan solusi yang konkret untuk meminimalisir persoalan, bukan malah menjadi memperparah persoalan yang semakin mengganggu stabilitas perkembangan masyarakat indonesia.
“Selain itu, pemerintah juga tidak mempertimbangkan terhadap aspek pendidikan dan kesehatan yang dimana dijadikan program pendukung, mengingat sektor pendidikan dan kesehatan adalah dua pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut dia, sektor pendidikan akan berdampak langsung pada infrastruktur sekolah. Bahkan kualitas pengajar serta ketimpangan akses pendidikan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
“Padahal sektor pendidikan adalah suatu modal besar untuk generasi bangsa dikarenakan memiliki peran sentral untuk membentuk kualitas sumber daya manusia,” cetusnya.
Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 31 ayat (3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan cita-cita yang luhur negara untuk membangun sumber daya manusia unggul.
“Maka dari itu kami menuntut untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan para guru atau tenaga pendidik,” tegasnya.
Dengan hal ini, sambung dia, sektor kesehatan juga akan berpotensi meningkatkan ketidaksetaraan terhadap akses layanan kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan umum yang layak. Apalagi pada daerah pendesaan yang kurang berkembang akan semakin terpinggirkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan baik serta terjangkau.
Diketahui, sektor kesehatan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup manusia. Secara umum, negara berkewajiban untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakatnya dengan memastikan akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan, yang diatur pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3).
“Kami melihat kebijakan pemangkasan anggaran ini akan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat. Maka dalam hal ini, pemerintah seharusnya dapat memastikan kesejahteran dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Boy)

