KATASUKABUMI.com – ARR (36), warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ARR merupakan terduga pelaku peredaran narkoba jenis Sabu.
ARR berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis Sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.
“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berhasil pihaknya lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan keterangan, peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku ini telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir,” ungkapnya.
Ia memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, sambung dia, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ya saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

