KATASUKABUMI.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dihadiri pula pihak sekolah dan penasehat hukumnya di gedung DPRD, pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
Hearing ini bertujuan untuk membahas upaya penanganan dan pencegahan kasus perundungan (bullying) yang sebelumnya menimpa siswa di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi.
Ketua Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan berkaitan dengan kasus bullying sebagaimana pandangan psikolog UPTD PPA Kota Sukabumi sebelumnya yang sempat ramai tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar para pihak, baik itu orang tua korban maupun orang tua pelaku agar bisa duduk bersama menyelesaikan secara damai.
“Sebagaimana putusan pengadilan, adanya putusan diversi dan beberapa putusan point lain yang tidak perlu saya sebutkan. Maka ini perlu adanya langkah konkrit penyelesaian sebagaimana yang di rekomendasikan oleh LPSK yang patut untuk dijalani,” ujar Bambang, kepada katasukabumi.com, pada Kamis (13/3/2025).
Hearing ini, kata dia, diharapkan menjadi awal terbukanya mediasi kembali dan agar tidak semakin larut juga menjadi langkah konkret untuk memastikan komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Kami juga bersyukur atas keseriusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak di sekolah dengan berupaya akan menyediakan cctv di tiap sekolah dengan menggunakan dana BOS,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga menyoroti pentingnya perlindungan anak serta menekankan peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Maka dari itu, kami meminta adanya keterbukaan pihak sekolah pada orang tua bila terjadi tindak kekerasan anak di sekolah agar penyelesaiannya tidak menjadi polemik kedepannya,”pungkasnya. (Boy)

