Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 10:43 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Soal Tambang di Kecamatan Gunungguruh, DPC Posnu Desak Pemda Sukabumi Tinjau Ulang Izinnya

admin by admin
Maret 20, 2025
in Headline, News
0 0
0
DPC Posnu Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa.

DPC Posnu Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau ulang persoalan izin tambang di wilayah Kecamatan Gunungguruh.

Hal tersebut mengingat Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jawa Barat No. 09/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022-2042.

Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa kawasan gunung yang terbentang di wilayah Kecamatan Gunungguruh itu termasuk kawasan perlindungan geologi. Namun sangat di sayangkan, sejauh ini banyak aktifitas pertambangan karst termasuk PT. Cicatih Putra Sukabumi.

“Jadi memang sejauh ini banyak aktifitas pertambangan karst, padahal kawasan gunung yang terbentang di Kecamatan Gunungguruh itu termasuk kawasan perlindungan geologi,” ujar Ketua DPC Posnu Kabupaten Sukabumi, Moch. Caesar Maulana, pada Kamis (20/3/2025).

Ia menjelaskan, pada tahun 2010, PT. Cicatih Putra Sukabumi telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batugamping atau Limestone (CaCO3) di wilayah Blok Padaraang, Kecamatan Gununguruh seluas 12,41 ha dengan cadangan deposit sebanyak 16 juta ton dan dapat ditambang sampai kedalaman 60 meter.

“Melihat hal tersebut menjadi anomali, di satu sisi Perda menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan perlindungan geologi, tapi di sisi lain pemerintah mengeluarkan izin,” cetusnya.

Akibatnya, tak sedikit kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, dimulai dari jalanan rusak dan berdebu, kemudian getaran yang merusak beberapa rumah warga, hingga kebisingan dentuman akibat dinamit dan keresahan lainnya.

“Warga mengeluhkan hal ini bisa terjadi, maka kami meminta kepada Pemda Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi izin pertambangan di wilayah Kecamatan Gunungguruh,” pungkasnya. (Boy)

Tags: DPC PosnuIzin TambangKecamatan GunungguruhPemda Kabupaten SukabumiPoros Sahabat NusantaraTambang di Kecamatan Gunungguruh
Previous Post

Bahas Program Beasiswa dan Pengembangan SDM, Pemkot Sukabumi Gelar Audensi

Next Post

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025: Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Next Post
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi, bersama Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, saat meninjau kesiapan personel gabungan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, pada Kamis (20/3/2025). Foto: Humas Pemkot Sukabumi.

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025: Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram