KATASUKABUMI.com – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Sukabumi melawan melakukan aduan pelaporan kepada Polda Jawa Barat, pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Laporan itu didasari tindakan represif yang dilakukan oknum polisi di Kota Sukabumi saat mengamankan kelompok mahasiswa ditengah aksi unjuk rasa.
Perwakilan mahawiswa, Aris Gunawan, mengatakan bahwa pelaporan itu atas dasar rentetan kejadian saat aksi penolakan RUU TNI didepan gedung DPRD Kota Sukabumi 24 maret 2025, yang dimana tiba-tiba mahasiswa dibubarkan paksa dan sejumlah aktivis mendapat tindakan kekerasan.
“Tindakan kekerasan fisik terhadap peserta aksi, termasuk pemukulan, penendangan, dan pitingan leher. Kemudian penangkapan paksa terhadap beberapa mahasiswa,” ujar Aris dalam keterangan resminya, pada Selasa (15/4/2025).
Selain tindakan refresif terhadap mahasiswa, lanjut Aris, pihaknya juga menyoroti upaya penjegalan terhadap jurnalis yang sedang melakulan kerja jurnalistiknya.
“Sukabumi melawan mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk segera mencopot Kapolres Sukabumi Kota dari jabatannya, karena gagal menjamin perlindungan hak sipil dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mendesak Kapolda Jawa Barat untuk bisa menemukan siapa oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan jurnalis.
“Kemudian mendesak Kapolda Jawa Barat untuk mengadili oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang terhadap massa aksi dan jurnalis,” tutup Aris.
Sementara itu, perwakilan mahawiswa yang juga Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, menambahkan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras dan menyayangkan tindakan aparat kepolisan yang membubarkan massa aksi demonstrasi secara brutal dan tidak manusiawi.
“PC PMII Kota Sukabumi mengutuk keras tindakan aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota yang membubarkan massa aksi secara brutal dan tidak manusiawi. Kami juga menuntut Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tuntas pelaku sampai tuntas,” kata Bahrul. (Boy)

