KATASUKABUMI.com – Ribuan massa dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, ojek online, sopir angkot, paguyuban pedagang, hingga pelajar menggelar aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi, pada Senin (1/9).
Pantauan dilapangan, aksi dimulai dari Mapolres Sukabumi Kota, kemudian dilanjutkan ke Balai Kota dan Gedung DPRD, dan titik akhir di Bundaran Tugu Adipura hingga malam hari.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menjelaskan bahwa isu mengenai tunjangan anggota DPRD yang turut disuarakan massa aksi sudah diatur dalam regulasi.
“Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan, apabila pemerintah daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas, maka DPRD berhak mendapatkan tunjangan. Jadi sebenarnya bukan kenaikan, melainkan penyesuaian. Jika dibandingkan, besaran tunjangan tahun 2025 hampir sama dengan tahun 2020,” terangnya.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan DPRD selalu mengalami penyesuaian setiap tahun, seperti pada 2020, 2022, 2024, hingga 2025. Namun, nominal tahun 2025 justru masih sejajar dengan 2020.
“Artinya, bukan ada kenaikan, melainkan stagnan. Hal ini yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Selain isu tunjangan DPRD, ia juga menegaskan bahwa DPRD mencatat dan akan mengkaji berbagai aspirasi lain yang disuarakan massa aksi, seperti tunjangan guru dan persoalan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Semua aspirasi yang disampaikan melalui orasi tadi sudah menjadi catatan kami di DPRD. Insya Allah akan dibahas dalam rapat-rapat berikutnya sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya. (Boy)

