KATASUKABUMI.com – Rencana pengalihan anggaran pembangunan jembatan Cibeureum senilai Rp12,6 miliar oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, kembali menuai kritik. Kali ini datang dari Ketua Fraksi Rakyat Kota Sukabumi, Daud Rozak.
Ia menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah atas kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini, pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“APBD itu ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Jadi setiap perubahan penggunaan anggaran harus melalui persetujuan DPRD,” katanya pada katasukabumi.com, Sabtu (18/4)
Menurut Daud, rencana pengalihan anggaran jembatan ke program yang dinilai lebih dibutuhkan masyarakat pada dasarnya merupakan langkah positif. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik, mengingat sumber anggaran berasal dari pajak rakyat.
Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat berubah menjadi persoalan serius apabila tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Ketika anggaran Rp12,6 miliar itu dialihkan ke kegiatan yang lebih urgent, itu positif. Tapi akan menjadi negatif kalau tidak dibahas bersama legislatif, dialihkan untuk apa saja, harus jelas,” ujarnya.
Daud bahkan menilai, tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD, pengalihan anggaran berpotensi memunculkan praktik yang tidak transparan.
“Kalau tidak dibahas dengan DPRD, ini bisa menjadi anggaran siluman. Karena tidak jelas rinciannya dan digunakan untuk kegiatan apa saja,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pembahasan ulang bersama DPRD agar perencanaan penggunaan anggaran tetap terarah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Harus dibahas lagi bersama DPRD supaya perencanaannya baik dan jelas. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” pungkasnya.

