KATASUKABUMI.com – Upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi yang dinilai menghambat investasi hingga kini masih dalam proses.
Pemerintah daerah dan DPRD menyebut, pembaruan regulasi tersebut belum bisa dilakukan cepat karena harus menunggu sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Perda RTRW sebenarnya sudah berjalan dan tengah dikaji bersama berbagai pihak.
“Sudah kita bicarakan, sedang kita godok. Kita juga berkomunikasi dan berkonsultasi dengan provinsi, karena mereka juga sedang mengkaji hal yang sama,” terang Wawan, kepada awak media, Rabu (29/4).
Menurutnya, revisi RTRW tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kota Sukabumi. Prosesnya harus melalui harmonisasi dengan pemerintah provinsi hingga Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini tidak bisa hanya di kota saja. Harus diselaraskan dengan provinsi, bahkan sampai harmonisasi di Kemenkumham,” katanya.
Wawan juga menyebutkan, proses tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan, namun hingga kini masih menunggu arah kebijakan dari tingkat provinsi.
Kondisi tersebut membuat potensi investasi di Kota Sukabumi belum dapat dimaksimalkan. Saat ini, investasi yang masuk masih didominasi sektor barang dan jasa, bukan industri berskala besar.
Padahal, keberadaan investasi dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Makanya kita butuh segera investor masuk, tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Wawan.
DPRD dan Pemerintah daerah disebut memiliki komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan revisi RTRW agar tidak terus menjadi hambatan investasi.
Namun demikian ia menjelaskan, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Insya Allah tidak terlalu lama. Kita juga ingin segera, karena kebutuhan investasi ini mendesak,” ujarnya.
Ke depan, percepatan harmonisasi regulasi antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat menjadi kunci agar revisi RTRW dapat segera disahkan.
Tanpa pembaruan kebijakan tata ruang, peluang masuknya investasi dikhawatirkan akan terus terhambat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

