KATASUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan saat melantik 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu meliputi 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, serta 22 pejabat fungsional. Penataan jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan birokrasi dan penguatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ayep mengatakan, pelantikan dan penataan jabatan merupakan kewenangan wali kota. Termasuk di dalamnya evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun.
“Jika masa jabatan hendak diperpanjang, harus ada izin dari BKN. Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Selain menekankan integritas, Ayep meminta para pejabat yang baru dilantik segera berkolaborasi dengan seluruh kepala perangkat daerah untuk menangani tiga persoalan prioritas Kota Sukabumi, yakni stunting, pengangguran, dan kemiskinan.
Berdasarkan data hingga Semester I 2026, jumlah kasus stunting di Kota Sukabumi tercatat mencapai 1.626 kasus yang tersebar di tujuh kecamatan. Baros menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi sebanyak 433 kasus, disusul Warudoyong 366 kasus, Cibeureum 239 kasus, Citamiang 165 kasus, Lembursitu 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.
Sementara itu, data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.
Menurut Ayep, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan terukur melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Para pejabat diminta tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi juga menghadirkan solusi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja nyata.
Dalam menjalankan amanah tersebut, terdapat tiga prinsip yang harus menjadi pedoman aparatur, yakni kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
Prinsip kebenaran harus diwujudkan melalui profesionalisme, penggunaan data dan landasan keilmuan dalam pengambilan keputusan, serta larangan menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sementara kejujuran harus tercermin dalam pelaporan kinerja dan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel, tanpa manipulasi data, penggelembungan anggaran, maupun praktik penyimpangan lainnya.
Adapun keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik. Pemerintah dituntut memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk memastikan penyandang disabilitas dan kelompok rentan memperoleh akses yang setara.
Ayep menegaskan, nilai-nilai tersebut harus diterapkan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan program, penggunaan anggaran, pelaksanaan kebijakan hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pelantikan 62 pejabat tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan kinerja birokrasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kota Sukabumi.
Keberhasilan penanganan stunting, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kemiskinan, menurutnya, tidak cukup dicapai melalui program administratif. Diperlukan kepemimpinan yang bertanggung jawab, koordinasi antarlembaga, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan seorang pejabat tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap sumpah jabatan, tetapi juga dari integritas, kinerja, dan perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat. (***)
