KATASUKABUMI.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya dengan ini mengecam keras dan menyatakan solidaritas penuh terhadap mahasiswi magang yang telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Sukabumi Raya, Sarinah Fitri, mengatakan aksi tak senonoh ini bukan hanya sebuah tragedi pribadi, tetapi juga peringatan keras bagi semua pihak bahwa emansipasi wanita masih jauh dari pencapaian yang sempurna.
“Perjuangan kita yaitu untuk mewujudkan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan yang harus terus dilanjutkan,” ujar Sarinah, kepada katasukabumi.com, pada Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Miris! Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Pegawai PN Sukabumi
Ia menjelaskan, bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, setiap perempuan itu berhak merasa aman, dihormati, dan bebas dari segala bentuk pelecehan dimana pun keberadaannya.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa pelecehan seksual masih menjadi ancaman serius di banyak lingkungan yang belum aman bagi perempuan, bahkan di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme,” cetusnya.
Sebagai Sarinah GMNI, dirinya merasa sangat prihatin dan marah atas kasus tersebut. Pasalnya, tindakan pelecehan seksual ini bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis saja, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi terkait.
“Kami menegaskan bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan merupakan pelanggaran terhadap HAM. Korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan tanpa rasa takut atau tekanan,” paparnya.
Dalam Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual, serta berhak atas keadilan dan pemulihan.
“Dengan adanya UU TPKS ini tentu menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya tanpa hambatan,” tambahnya.
Maka dari itu, sambung dia, pihaknya menyerukan agar semua pihak turut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun pelecehan seksual, serta memastikan tidak ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa.
“Keadilan bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi hak yang harus ditegakkan. Kami bersama korban. Tidak ada ruang untuk pelecehan seksual dimana pun, oleh siapa pun, dan terhadap siapa pun,” pungkasnya. (Boy)

