KATASUKABUMI.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau ulang persoalan izin tambang di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Hal tersebut mengingat Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jawa Barat No. 09/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022-2042.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa kawasan gunung yang terbentang di wilayah Kecamatan Gunungguruh itu termasuk kawasan perlindungan geologi. Namun sangat di sayangkan, sejauh ini banyak aktifitas pertambangan karst termasuk PT. Cicatih Putra Sukabumi.
“Jadi memang sejauh ini banyak aktifitas pertambangan karst, padahal kawasan gunung yang terbentang di Kecamatan Gunungguruh itu termasuk kawasan perlindungan geologi,” ujar Ketua DPC Posnu Kabupaten Sukabumi, Moch. Caesar Maulana, pada Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2010, PT. Cicatih Putra Sukabumi telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batugamping atau Limestone (CaCO3) di wilayah Blok Padaraang, Kecamatan Gununguruh seluas 12,41 ha dengan cadangan deposit sebanyak 16 juta ton dan dapat ditambang sampai kedalaman 60 meter.
“Melihat hal tersebut menjadi anomali, di satu sisi Perda menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan perlindungan geologi, tapi di sisi lain pemerintah mengeluarkan izin,” cetusnya.
Akibatnya, tak sedikit kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, dimulai dari jalanan rusak dan berdebu, kemudian getaran yang merusak beberapa rumah warga, hingga kebisingan dentuman akibat dinamit dan keresahan lainnya.
“Warga mengeluhkan hal ini bisa terjadi, maka kami meminta kepada Pemda Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi izin pertambangan di wilayah Kecamatan Gunungguruh,” pungkasnya. (Boy)

