KATASUKABUMI.com – HM (39), oknum anggota Polsek Cisaat yang dilaporkan warga karena diduga terlibat dalam tindak pidana perzinahan dan atau pencabulan kini diamankan Sipropam Polres Sukabumi Kota.
Kasipropam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi pelapor, namun masih belum bisa dihubungi. Pasalnya, dengan adanya keterangan dari pelapor diharapkan bisa secepatnya dibuka oleh pelapor, sehingga pihaknya bisa meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor.
“Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Sumarno kepada awak media, pada Sabtu (29/3/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memastikan sudah mengamankan dan menerapkan penempatan khusus (Patsus) terhadap oknum anggota Polri yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Sipropam.
“Sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari di kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perzinahan dan atau perbuatan cabul dilaporkan HRM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTM) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (13/3/2025) lalu.
HRM mengaku menjadi korban usai istri sahnya diduga berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan sesorang di salah satu rumah di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kasus dugaan perzinahan dan atau pencabulan tersebut saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. (Boy)

