KATASUKABUMI.com – “Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah dengan dasar hukum yang kuat dan kerja sama yang jelas,” tegas Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Mukhtarudin, di Kantor Kementerian P2MI, Senin (12/1).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penempatan serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerima arahan langsung dari Menteri P2MI untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja migran sekaligus Perda perlindungan pekerja migran.
Selain itu, diperlukan payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kementerian P2MI sebagai bentuk komitmen bersama yang akan segera ditindaklanjuti. “Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa melalui bidang khusus vokasi, Kementerian P2MI akan melihat secara langsung langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Terlebih, Pemkot Sukabumi saat ini telah membuka berbagai kelas pelatihan bagi calon pekerja migran bekerja sama dengan P3MI.
Program tersebut merupakan ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran yang mencapai 15.460 orang, melalui penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara aman dan terstruktur.
Sementara itu, Menteri P2MI, H. Mukhtarudin mengapresiasi langkah proaktif Pemkot Sukabumi. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI, sebagai kementerian baru, berperan sebagai regulator sekaligus operator.
Sesuai instruksi Presiden, terdapat dua fokus utama, yakni peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta peningkatan kapasitas pekerja migran agar mampu masuk ke sektor menengah hingga high skill.
Hal tersebut merupakan amanat undang-undang, termasuk penegasan peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

