KATASUKABUMI.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai hingga Rp240 miliar belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi. Hingga Selasa (11/8), usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan kajian oleh legislatif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa DPRD baru menerima penjelasan lengkap mengenai skema pinjaman melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8). Karena itu, informasi yang beredar di publik seolah-olah DPRD telah menyetujui pinjaman dinilai perlu diluruskan.
“Kami DPRD baru mendapatkan penjelasan utuh dari TAPD terkait usulan pinjaman daerah. Hasil ekspos itu belum masuk pada tahap persetujuan ataupun penolakan. Saat ini kami masih mengkajinya,” ujar Wawan.
Tiga opsi pinjaman
Dalam paparan TAPD, DPRD memperoleh gambaran tiga alternatif skema pinjaman yang dapat diajukan kepada PT SMI, yakni:
- Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun.
- Rp150 miliar dengan tenor lima tahun.
- Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Wawan menekankan bahwa ketiga opsi tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final. Besaran pinjaman yang akan diajukan tetap memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Belum ada putusan berapa rupiah pinjaman yang diusulkan maupun disetujui. Pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD,” katanya.
Soroti urgensi dan kemampuan membayar
Menurut Wawan, DPRD tidak hanya mempertimbangkan nominal pinjaman, tetapi juga urgensi kebutuhan pembiayaan, program yang akan didanai, manfaat bagi masyarakat, hingga kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman.
Ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengambil utang tanpa perhitungan yang matang.
“Kita memahami krisis fiskal yang terjadi. Banyak daerah juga mengajukan pinjaman karena berkurangnya TKD. Namun semuanya tetap harus dihitung secara cermat,” ujarnya.
DPRD juga meminta kejelasan mengenai sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman apabila nantinya disetujui. Penjelasan awal mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah dalam ekspos TAPD.
Belum ada keputusan
Wawan menegaskan DPRD tidak memiliki sikap menolak pinjaman secara prinsip. Namun, lembaga legislatif ingin memastikan bahwa skema pembiayaan tersebut benar-benar menjadi solusi yang rasional dan tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Kami tidak anti pinjaman. Yang kami kaji adalah urgensinya, manfaatnya, besaran dananya, tenornya, serta kemampuan pemerintah daerah untuk membayarnya,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini usulan pinjaman daerah Pemkot Sukabumi masih dalam proses kajian. Opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun yang ramai diperbincangkan publik belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi karena belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Sukabumi. (Baim)
